Kemenkum NTB Harmonisasi Lima Raperda Dompu, Dua Raperda Lanjut Tahap Berikutnya

Kimda Farida • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB
Tim Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Dompu mengikuti rapat pembahasan dan harmonisasi lima Raperda di Aula Rinjani, Kamis (17/9).
Tim Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Dompu mengikuti rapat pembahasan dan harmonisasi lima Raperda di Aula Rinjani, Kamis (17/9).

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memfasilitasi harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Dompu.

Dari lima rancangan regulasi tersebut, dua Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan.

Rapat pembahasan dan harmonisasi berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (16-17/9), di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB.

Fasilitasi ini dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki keselarasan dari sisi substansi, kewenangan, dasar hukum, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, mengatakan perencanaan menjadi salah satu aspek penting dalam pembentukan peraturan daerah.

“Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perencanaan memegang peranan yang sangat penting, karena tanpa perencanaan yang matang, hampir dapat dipastikan suatu rancangan akan mengalami kendala, baik dari segi administrasi maupun substansi,” ujar Edward saat membuka kegiatan.

Menurut dia, setiap Raperda perlu dicermati secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan jelas, sistematis, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga: BCA Tebar Promo Wisata, Desa Bilebante NTB Masuk Program Desa Bakti

“Dalam rangka pembahasan dan pencermatan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu, harus memperhatikan aspek substansi, kewenangan, dasar hukum, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lima Raperda Kabupaten Dompu yang dibahas mencakup sejumlah sektor strategis.

Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU). Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah. Kemudian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dompu Tahun 2026-2046.

Raperda kelima yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Pembahasan dilakukan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama unsur Pemerintah Kabupaten Dompu. Masing-masing Raperda dicermati berdasarkan materi muatan dan aspek hukum yang mengaturnya.

Hasil pembahasan menunjukkan Raperda tentang RTRW Kabupaten Dompu Tahun 2026-2046 dan Raperda tentang Penyelenggaraan TJSLBU dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Namun, kedua Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan pada sejumlah bagian, antara lain substansi, sistematika, dasar hukum, dan rumusan norma.

Baca Juga: Butuh Rp 250 Juta untuk Display Museum Sade

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah dan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan formulasi kembali.

Adapun pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat belum dapat dilakukan karena unsur pemrakarsa tidak hadir dalam rapat.

Setelah rangkaian pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh perwakilan Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan pemrakarsa Pemerintah Kabupaten Dompu.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, fasilitasi harmonisasi menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam membantu pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Harmonisasi juga diperlukan agar peraturan daerah yang dibentuk tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum NTB tidak hanya melakukan pencermatan terhadap rumusan norma, tetapi juga memastikan rancangan regulasi memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Fasilitasi harmonisasi lima Raperda Dompu ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pembentukan regulasi di daerah.

Baca Juga: Rp 36,11 Miliar Anggaran Desa Berdaya Transformatif Masuk Pos Bansos di APBD Perubahan 2026

Regulasi yang disusun secara terencana dan selaras diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB