LombokPost--Gugatan Afrikasi Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional mulai disidangkan Kamis (11/1).
Sesuai jadwal, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda akan mengadakan sidang dengar pendapat atas gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Gugatan ini resmi diterima ICJ pada 29 Desember 2023 lalu.
Sidang dengar pendapat dilaksanakan dua hari yaitu Kamis (11/1) mendengarkan argumen dari pihak Afrika Selatan. Kemudian Jumat (12/1) giliran bagi pemerintah Israel untuk memberikan argumennya di majelis sidang.
Penyampaian keterangan oleh Afrika Selatan dijadwalkan pada pukul 10.00 waktu Belanda atau pukul 16.00 WIB. Sidang ini akan disiarkan secara langsung platform resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu @UNWebTV: https://bit.ly/48kg5Yo (ksj)
Editor : Kimda Farida