LombokPost--Sebuah pengadilan di Korea Selatan pada Jumat (16/1) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan menghalangi upaya penangkapan terhadap dirinya.
Vonis ini merupakan putusan pertama dari serangkaian persidangan terkait upayanya yang gagal memberlakukan hukum militer pada 2024.
Vonis untuk Tuduhan Penghalangan Penangkapan
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti bersalah karena menggunakan petugas layanan keamanan presiden untuk menghalangi upaya pihak berwenang menangkapnya.
Baca Juga: Pertamina Tambah 80 Ribu Tabung Elpiji 3 Kg untuk Long Weekend Isra Miraj di NTB
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena tidak mengikuti proses yang semestinya dalam deklarasi hukum militer, termasuk tidak menghubungi seluruh menteri, memalsukan dokumen resmi, dan menghapus data ponsel dinas yang berpotensi menjadi barang bukti.
Kasus Insureksi dan Tuduhan Lainnya Menanti
Hukuman ini terpisah dari sidang insureksi utama di mana jaksa menuntut hukuman mati.
Dalam sidang itu, Yoon didakwa merencanakan kudeta dengan mendeklarasikan hukum militer tanpa dasar hukum dan memerintahkan penangkapan anggota parlemen.
Putusan untuk kasus ini dijadwalkan pada 19 Februari mendatang.
Yoon, yang kehilangan kekebalan hukum setelah dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi pada April tahun lalu, masih menghadapi delapan proses persidangan terpisah.
Tuduhan lainnya meliputi sumpah palsu, pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, serta penyalahgunaan wewenang terkait investigasi kematian seorang marinir pada 2023.
Baca Juga: Zichenko Gagal Total di Nottingham Forest, Sean Dyche Beri Sinyal Balik ke Arsenal Lebih Cepat
Rencana Banding dan Status Detensi
Pengacara Yoon menyatakan mantan presiden yang kini ditahan di Seoul Detention Centre itu akan mengajukan banding atas putusan hari ini.
Ini adalah babak terbaru dalam drama hukum mantan jaksa tinggi yang menjadi presiden tersebut, setelah ia sempat ditahan dan dibebaskan beberapa kali sepanjang tahun 2025.
Proses hukum baru dapat berjalan setelah ia kehilangan kekebalan presiden, menyusul pemberhentiannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025.
Perkembangan ini membuka babak baru dalam rangkaian sidang pidana yang menyangkut mantan pemimpin tertinggi negeri tersebut.
Editor : Kimda Farida