Dengannya harga jual resmi BBM jenis Bahan Bakar Penugasan (Premium/RON 88) serentak dengan harga Rp6.450 per liter dan jenis Bahan Bakar Tertentu (Solar) Rp 5.150 per liter. ”Semoga kedepannya tidak ada lagi penyaluran BBM ilegal,” ujar Gubernur NTB H Zukieflimansyah di hadapan Kepala BPH Migas RI M Fahrullah Asa.
Di NTB ada empat lembaga penyalur program BBM satu harga yang baru saja diresmikan. Diantaranya di Lambu, Kabupaten Bima. Dua lokasi di Lombok Barat, Lingsar dan Kuripan. Terakhir di Jereweh, Sumbawa Barat. Gubernur berharap, BBM satu harga bisa hadir secepatnya di Pulau Moyo dan Pulau Medang, Sumbawa. Karena di sana para nelayan harus menyeberang hingga lima jam untuk mendapatkan BBM.
”Jadi hambatan kegiatan aktivitas ekonomi mereka bisa segera teratasi,” harapnya.
Dengan diresmikan secara serentak 44 Penyalur BBM satu harga ini, maka target pembangunan 83 lembaga penyalur BBM satu Harga di tahun 2020 telah tercapai tepat waktu. Kepala BPH Migas RI M Fahrullah Asa mengimbau penyaluraan BBM satu harga dapat tepat sasaran dan tepat volume, serta tidak disalahgunakan.
”BBM subsidi jangan sampai dijual ke pihak industri, karena ini hak masyarakat kecil seperti nelayan, petani dan pengusaha kecil atau UMKM. BBM satu harga adalah keadilan yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi bangsa,” ujarnya. (eka/r9)
Editor : Baiq Farida