”Realisasi ini sudah nilai terakhir. Karena penyaluran sudah ditutup 28 Desember 2021,” terang Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat, kemarin (11/1).
Kala itu pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 500 ribu selama dua bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Ditujukan bagi mereka yang bekerja di Mataram yang menerapkan kebijakan PPKM level tiga dan empat lalu. Ia pun menjelaskan alasan mengapa bantuan tersebut belum 100 persen. Hal ini diperkirakan terjadi karena dua hal. Pertama, masih ada pekerja pemilik rekening yang tak memperbarui nomor rekeningnya. Sehingga rekening yang terdaftar tidak bisa lagi menerima transfer dana bantuan yang diberikan. Kedua, boleh jadi hal ini disebabkan pekerja tersebut sebelumnya sudah menerima bantuan pemerintah yang lain. Misalnya Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai, dan lainnya. Sehingga otomatis bantuan hangus alias tak bisa lagi terdaftar sebagai penerima BSU.
”Apalagi kan pendataan penerima ini sudah terkoneksi dengan Kemenaker, Kemensos, dan kementerian lainnya yang turut menggelontorkan bantuan sepanjang 2021,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menanti informasi apakah bantuan serupa akan kembali digelontorkan tahun ini atau tidak. Sebab BSU dinilainya bisa mengurangi beban yang dapat digunakan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun rumah tangganya selama masa pandemi.
”Belum tahu apa akan ada bantuan serupa atau tidak tahun ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, pihaknya tengah menanti adanya keberlanjutan bantuan atau tidak. Melihat dampaknya yang begitu besar, tak heran bantuan serupa amat dinantikan pekerja. Jika memang akan digelontorkan kembali tahun ini, kata dia, tentu informasi kelanjutannya akan segera diperbarui pemerintah daerah. Termasuk kaitannya dengan instrument, parameter, kriteria penerima dan lainnya. ”Tapi sampai saat ini belum ada update kelanjutan. Karena perlu evaluasi dari realisasi tahun sebelumnya dulu,” paparnya. (eka/r9)
Editor : Redaksi Desain Grafis