”Kita Apindo berpikir kepastian hukum, bukan hitungan besar kecilnya naik upah. Kepastian hukum supaya investor juga bisa masuk,” kata Ketua Apindo NTB I Wayan Jaman Saputra saat dimintai keterangan, Kamis (24/11).
Ia pun menegaskan, Apindo dalam penetapan upah minimum tahun 2023 tetap pada PP 36 Tahun 2021 dan menolak Permenaker No 18 Tahun 2022. Menurutnya, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan amanat dari Pasal 88 Ayat (4) UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana telah diubah dalam bentuk UUCK sampai saat ini merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan upah termasuk penetapan upah minimum. Ini pun sudah dibawa perkaranya hingga ke MK dan sudah ada putusannya sesuai Putusan MK No.91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021.
”UUCK ini masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan,” jelasnya.
Dalam UUCK yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 36 Tahun 2021 telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan. Termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.
”Padahal sudah jelas PP 36 Tahun 2021 belum dicabut, tetapi ada penerbitan Permenaker No 18 Tahun 2022 tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartiti Nasional,” terangnya.
Ia menjelaskan, Permenaker 18/2022 mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP36/2021. Dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu. Mengubah waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya tanggal 21 November menjadi 28 November. Juga mengubah waktu penetapan UMK yang seharusnya tanggal 30 November menjadi 7 Desember.
Disamping itu, membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022.
”Menurut kami Apindo kedudukan PP lebih tinggi dari Permen, sedangkan PP turunan dari UUCK, itu poinnya dari segi hukumnya,” terangnya.
Apalagi menurutnya, saat ini yang utama bagi investor ingin memastikan kepastian hukum ketenakerjaan. Hal tersebut dibutuhkan pengusaha agar bisa memperhitungkan biaya melakukan investasi terutama di NTB yang saat ini tengah berkembang.
”Perlu pak Gubernur NTB memperhatikan, karena yang memutuskan pak Gubernur. Harapan kami Gubernur NTB memakai PP 36 Tahun 2021,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini mengatakan, dampak kenaikan untuk UMP 2023 sangat berat. Sudah jelas pengumuman dari pemerintah tahun 2023 akan resesi, itu sudah menjadi pukulan bagi pengusaha.
Apalagi kondisi seperti ini ekonomi belum pulih. Dari kondisi berkurangnya tamu mancanegara yang datang, bisa berpikir tentang ekonomi kedepan. Apalagi dipaksakan kenaikan UMP bila menggunakan Permenaker 18/2022 sebesar 10 persen.
”Nanti akan ada dampak, dampaknya ya pengurangan tenaga kerja, PHK dan bisa merumahkan sementara karyawan. Itu pasti sudah,” terangnya saat dihubungi.
Ditambah dengan adanya kenaikan BBM dan tarif listrik ukuran industri membuat biaya operasional membengkak. Pihaknya tidak mungkin untuk menaikkan tarif kamar hotel karena cukup berisiko yang dikhawatirkan membuat daya beli menurun.
Mereka juga tidak akan melakukan perekrutan karyawan baru kembali dan bisa memutuskan atau tidak memperpanjang kontrak. Pengusaha tidak akan mengganggu tarif hotel, tapi lebih memilih efisiensi tenaga kerja.
”Yang bisa kita olah nanti PHK atau merumahkan, solusinya kesana bagi pengusaha hotel yang tidak mampu. Ini akan menimbulkan penambahan pengangguran,” tutur dia. (nur/r10) Editor : Baiq Farida