MATARAM-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat peluang bisnis fintech berkembang sangat besar. Bahkkan bisa dikatakan bisnis ini akan sangat menjanjikan pada masa yang akan datang. ”Industri fintech di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat luar biasa karena memang populasi unbanked di Indonesia masih sangat besar,” kata Ketua AFPI Adrian Gunadi pada Lombok Post, Kamis (15/12).
Ia pun menjelaskan ada banyak sekali jenis bisnis fintech yang tersedia. Ada yang berkaitan dengan lending, pembayaran, insurance, wealth tech, dan lainnya.
AFPI sendiri merupakan asosiasi yang spesifik menaungi industri fintech peer-to-peer atau fintech pendanaan. Atau yang masyarakat kenal sebagai pinjaman online (pinjol) berizin OJK. ”Industri fintech pendanaan secara digital ini mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Saat di mulai sekitar tujuh tahun lalu, hanya ada lima pemain dan sekarang 2022 ada sekitar 102 pemain yang tergabung dengan asosiasi kami,” imbuhnya.
Secara agregat, outstanding pendanaan oleh anggota AFPI per September 2022 sudah mencapai Rp 455 triliun. Kebutuhan pendanaan sangat besar di Indonesia, khususnya di sektor UMKM, yang mencapai Rp 2.650 triliun per 2018. Kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh penyedia layanan jasa keuangan (LJK) baru mencapai Rp 1.000 triliun. ”Oleh karena itu, masih ada gap kredit yang sangat besar, sekitar Rp 1.650 triliun, yang bisa menjadi peluang untuk industri fintech pendanaan. Jadi, kita bisa mengatakan industri ini masih memiliki peluang yang sangat besar untuk terus bertumbuh,” tuturnya.
Terkait pendekatan dan pengenalan fintech, khususnya fintech pendanaan, AFPI selalu bekerja sama dengan pihak terkait. Seperti OJK dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pihaknya selalu menyampaikan kepada masyarakat perbedaan antara pelaku fintech pendanaan legal dan ilegal serta bahaya yang berpotensi dihadapi masyarakat jika berurusan dengan penyelenggara fintech pendanaan illegal. Seperti pengenaan bunga yang tinggi, praktik penagihan yang tidak baik, hingga potensi pencurian data. ”Tidak hanya itu, kami juga menyampaikan bagaimana cara agar masyarakat tidak tertipu oleh pelaku fintech ilegal,” tuturnya.
Kepala OJK NTB Rico Rinaldy mengatakan masyarakat harus memastikan fintech telah terdaftar di OJK dan legal. Sehingga tidak mudah terbujuk rayuan dengan berbagai iming-iming yang diberikan fintech illegal. ”Masyarakat kini bisa dengan mudah mengecek itu semua. Cukup mengirim nama perusahaan fintech di nomor WA 081157157157 yang akan tersambung ke Kontak OJK 157. Bila fintech tersebut legal maka statusnya akan terjawab legal melalui Kontak OJK 157 tersebut,” tambahnya. (nur/r9)
Editor : Galih Mps