Hal ini bisa terjadi dikarenakan Setoran PPh Final dari Program Pengungkapan Sukarela yang signifikan sampai dengan Bulan Juni 2022. Juga karena adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya. Kenaikan pendapatan PPN dari realisasi penyerapan DIPA APBN/APBD khususnya belanja barang dan modal yang terdapat potensi PPN.
Pertumbuhan penerimaan pajak sesuai dengan jenis pajaknya. PPh mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,44 persen terjadi karena adanya kenaikan PPh yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya. Kenaikan pembayaran PPh Pasal 29 oleh Wajib Pajak (WP) pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. ”Setoran Program Pengungkapan Sukarela yang berakhir di Juni 2022,” imbuhnya.
PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan positif sebesar 16,27 persen terjadi karena kenaikan pendapatan PPN dari realisasi penyerapan DIPA APBN/APBD khususnya belanja barang dan modal yang terdapat potensi PPN. PBB mengalami pertumbuhan positif karena ada peningkatan pembayaran signifikan ketetapan PBB di Kabupaten Sumbawa pada bulan November 2022.
Pertumbuhan penerimaan pajak sesuai dengan sektor pajaknya. Terdapat pertumbuhan positif pendapatan pajak di sektor administrasi pemerintah yang berasal dari belanja barang dan modal dan pergeseran setoran dari sektor konstruksi dampak PMK-59. Yang sebelumnya pembayaran atas nama Wajib Pajak pemenang proyek menjadi atas nama Instansi pengguna anggaran. Kenaikan realisasi pendapatan pajak di sektor perdagangan serta keuangan dan asuransi disebabkan adanya peningkatan aktivitas perekonomian pada kedua sektor tersebut yang berangsur pulih setelah pandemi.
”Sektor pertambangan dan penggalian mengalami pertumbuhan positif karena ada peningkatan pembayaran signifikan ketetapan PBB di Sumbawa pada akhir bulan November 2022,” terangnya. (nur/r9) Editor : Baiq Farida