Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Impor Garam Berpotensi Rugikan Pengusaha Lokal, DKP NTB Lakukan Proteksi

Galih Mega Putra S • Selasa, 25 Juni 2024 | 13:35 WIB
GARAM KONSUMSI: Garam konsumsi yang dijual di Pasar Mandalika, kemarin (24/6). (FERIAL/LOMBOK POST)
GARAM KONSUMSI: Garam konsumsi yang dijual di Pasar Mandalika, kemarin (24/6). (FERIAL/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengimpor garam sebesar 2,4 juta ton, tahun ini.  

Kebijakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para produsen garam lokal, lantaran bisa merugikan mereka.

Di NTB, kebijakan impor garam ini tidak sepenuhnya berpengaruh.

Sebab impor garam yang dilakukan tersebut merupakan untuk keperluan industri.

”Tidak semua konsumsi itu garam produksi,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim.

Menurut Muslim, impor 2,4 juta ton garam ini tidak berpengaruh signifikan untuk garam konsumsi.

Imbasnya diperkirakan akan terjadi jika beberapa petambak garam NTB yang memproduksi garam kasar untuk keperluan industri.

”Tentunya berimbas ke mereka,” sambungnya.

Di beberapa titik, NTB memiliki produksi garam yang cukup bagus dengan kualifikasi K1.

Seperti produsen garam di Kabupaten Lombok Barat dan Sumbawa.

Produsen di titik inilah yang nantinya akan paling merasakan dampak kebijakan impor tersebut.

Sedangkan untuk garam berkualifikasi K2 dan K3, dampaknya tidak signifikan.

”Karena garam impor ini lebih ke kebutuhan industri,” katanya.

Produsen garam K1 paling terdampak lantaran diproduksi untuk kebutuhan industri.

Kebijakan impor tersebut berpotensi menimbulkan persaingan harga yang sukar mereka menangkan.

Hal itu lantaran harga garam industri impor cenderung lebih murah dibandingkan garam industri lokal.

”Tapi produksi garam K1 kita tidak terlalu besar, itu hanya beberapa titik saja,” bebernya.

Meski belum berdampak signifikan, Muslim menilai perlu dilakukan proteksi.

Sebab jika kondisi pasar dibiarkan bebas, pada akhirnya pasti akan berpengaruh.

Proteksi ini dapat dilakukan dengan menerapkan Harga Pokok Penjualan (HPP).

”Soal HPP ini sudah lama kita sampaikan, tapi dari Kementrian Perdagangan yang bakal melihat sisi kewajaran dan kelayakannya,” jelasnya.

Pihaknya mengusulkan HPP dengan rentang Rp 1.000-1.200 per kilogram.

Sementara harga di lapangan saat ini bervariasi di kisaran Rp 300-500 per kilogramnya.

Adanya HPP ini, kata Muslim bisa dijadikan sebagai acuan nantinya.

”Kalau ada HPP relatif aman, paling tidak jadi acuan, walau pun secara implementasi lapangan memang masih ada tantangan,” terangnya.

Ditambahkannya, peluang masuknya garam impor ke NTB masih sangat kecil.

Kalau pun ada, itu untuk kebutuhan industri.

Contohnya seperti garam industri untuk keperluan PDAM Giri Menang, yang hitungannya berton-ton setiap bulannya.

”Mereka (PDAM Giri Menang) membutuhkan garam ini untuk proses produksi air minumnya,” kata Muslim.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Kemenko Bidang Perekonomian, disepakati untuk impor garam industri sekitar 2,4 juta ton.

Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Di mana garam merupakan komoditas yang kebutuhan impornya harus diputuskan melalui Rakor terbatas.

Di sisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statik (BPS), NTB tercatat belum pernah melakukan impor untuk komoditas garam tahun ini.

Impor NTB yang tercatat pada Mei 2024 di antaranya berupa mesin-mesin/pesawat mekanik, gula dan kembang gula, plastik dan barang dari plastik, perangkat optik, mesin/perangkat listrik, kendaraan dan bagiannya.

Serta benda-benda dari besi dan baja.

Impor kelompok komoditas mesin-mesin/pesawat mekanik ini berasal dari China, Singapura, Australia dan lainnya. Sedangkan impor kelompok komoditas gula dan kembang gula berasal dari Thailand. (fer/r9)

Editor : Kimda Farida
#produksi #garam