LombokPost-Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM RI Cahyo Rahadian Muhzar membuka Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Badan Usaha, di Mataram, Kamis (11/7).
”Tujuan utamanya pembekalan ini adalah memastikan bahwa notaris itu dalam melaksanakan tugasnya sebagai penjabat umum pembuat akta otentik terintegritas dan profesional,” ujar Cahyo.
Dikatakannya, notaris merupakan pejabat umum yang menjadi bagian dan bersama pemerintah bertanggung jawab untuk pembanguann ekonomi.
Selain itu, juga memastikan adanya kepastian hukum di berbagai transaksi yang dilakukan notaris sebagai pembuat akta.
Selain sebagai pengacara, dan akuntan, notaris juga menjadi garda terdepan untuk memastikan Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Saat ini, Indonesia tengah mengupayakan untuk menggairahkan bisnis dan menarik investor asing.
Sebab itu, untuk memastikan uang yang ingin diivestasikan mendapat profit, akan mudah jika sengketa tidak diselewengkan ke pidana. Seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
”Jadi kita ingin notaris ini profesional, selain itu juga ingin menggeliatkan bisnis,” kata Cahyo.
Lebih lanjut dikatakannya, Indonesia saat ini sedang dievaluasi Bank Dunia. Hal itu untuk memastikan Indonesia menjadi negara yang investor friendly dan business friendly.
Hal tersebut diakuinya menjadi dua hal secara paralel sedang diperjuangkan saat ini.
”Jadi notaris juga punya peran penting, kita ingin mereka menjaga integritas dan profesionalismenya,” terang dia.
Cahyo juga menekankan agar notaris bekerja sesuai kode etik.
Mereka bertanggung jawab penuh membuat akta, bukan dialihkan ke stafnya. Pembuatan akta yang dibiarkan dilakukan staf bisa berimbas pada beberapa dampak negatif.
”Banyak terjadi adalah peralihan saham yang tidak sah, tiba tiba orang bangun pagi sahamnya hilang semua karena salah digunakan stafnya,” jelasnya.
”Ini penyakit notaris, yang menyerahkan semuanya kepada staf-nya, baik password maupun akses, staf ini bukan notaris,” imbuh Cahyo.
Terhadap notaris yang melanggar kode etik, kata Cahyo ada pengawas majelis yang mengawasi yang bersangkutan.
Majelis pengawas notaris ini mulai dari tingkat daerah, provinsi, dan pusat. Sedangkan bagi notaris yang melakukan pidana, ada majelis kehormatan notaris yang menangani.
”Kalau ada pelanggaran silakan masyarakat laporkan, baik itu etik maupun pelanggaran hukum,” tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTB Parlindungan mengatakan, pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Dirinya berharap seluruh notaris mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan akta otentik untuk setiap perbuatan hukum atau peristiwa hukum di bidang hukum keperdataan.
”Kita mendorong agar seluruh notaris di NTB bekerja profesional dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (fer/r9)
Editor : Kimda Farida