Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Soal UMP, NTB Masih Tunggu Regulasi, Presiden Sudah Tetapkan Kenaikan 6,5 Persen

nur cahaya • Senin, 2 Desember 2024 | 16:20 WIB

 

JAGA ETALASE: Dua pekerja di pusat perbelanjaan di Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
JAGA ETALASE: Dua pekerja di pusat perbelanjaan di Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
 

LombokPost-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 6,5 persen. Kenaikan ini tentunya disambut baik pekerja.

”Pasti senang dong, ini kan menyangkut gaji kita di tahun 2025. Semoga saja, UMP  kita di NTB bisa di atas 6,5 persen,” ujar Johari, salah satu pekerja di Kota Mataram, Minggu (1/12).

Dikatakannya, kenaikan upah minimum tentunya menjadi angin segar bagi dirinya dan pekerja lainnya. Terlebih di tengah kondisi harga kebutuhan yang terus merangkak naik.

”Semoga kita (pekerja) di daerah mendapatkan penetapan UMP 2025 yang bagus nantinya,” harapnya.

Senada dengan Johari, pekerja lainnya Amelia berharap putusan upah minimum nasional bisa memberi dampak positif bagi UMP di NTB.

Dirinya berharap kenaikan nanti setidaknya bisa di atas upah minimum yang diumumkan presiden.

”Kalau sebagai pekerja, kami pasti suka kalau UMP bisa naik 10 persen, karena penetapan tahun lalu naiknya hanya sedikit. Semoga di pemerintahan yang baru ini, UMP bisa di atas 10 persen,” ujarnya.

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, meski upah minimum secara nasional telah diumumkan, namun pedoman penetapan dari pusat belum turun.

Hal itu membuat pihaknya belum bisa melaksanakan rapat penetapan UMP hingga saat ini.

”Nanti UMP tinggal menetapkan, kemungkinan naik 6,5 persen dari UMP atau UMK yang ada sekarang,” ujarnya.

Menurut jadwal, UMP NTB 2025 seharusnya sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2024.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan pada 30 November 2024.

Kenaikan upah minimum yang ditetapkan Presiden Prabowo lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6 persen.

Presiden Prabowo memutuskan kenaikan upah lebih tinggi setelah menemui perwakilan buruh belum lama ini.

”Kita tunggu saja pedomannya, karena presiden sudah menetapkan. Sehingga daerah, tinggal mengikuti kebijakan tersebut, sehingga lebih mudah,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Bakti mengusulkan agar UMP NTB 2025 naik dikisaran 8-12 persen.

Jika UMP NTB naik 12 persen, maka nilainya menjadi Rp 2.737.355. Sementara, UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067. ”Ini argumentasi dan tuntutan SPN NTB,” kata Wira. (fer/r9)

Editor : Kimda Farida
#naik #ump #upah #dpd #spn #Pekerja