Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Serikat Pekerja Minta UMP NTB Tidak di Bawah Nasional

nur cahaya • Jumat, 6 Desember 2024 | 10:15 WIB
CEK ESKALATOR: Pekerja di Mataram Mall memeriksa kondisi eskalator, belum lama ini.
CEK ESKALATOR: Pekerja di Mataram Mall memeriksa kondisi eskalator, belum lama ini.

LombokPost-Kenaikan upah minimum 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto mendapatkan berbagai reaksi. Baik dari para pengusaha maupun pekerja. Ada yang senang, ada juga yang keberatan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Bakti merespons positif kenaikan upah tersebut. Menurutnya, kenaikan upah minimum 6,5 persen merupakan bentuk perhatian presiden kepada para pengusaha serta para pekerja. ”Kalau kita berbicara tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi, seharusnya kita bisa di angka 8-10 persen. Tapi kembali lagi di perdebatan kawan-kawan yang ada di pengupahan dan bagaimana negosiasinya bersama dengan pengusaha,” ujarnya, Rabu (4/12).

Menyinggung soal para pengusaha di NTB yang keberatan dengan upah minimum naik 6,5 persen, Lalu Wira menilai para buruh di NTB sudah merasakannya lebih dulu. Para buruh sudah merasakan dampak yang kurang enak dari kenaikan UMP yang tidak besar sejak Covid-19. ”Buruh itu bahkan akan lebih tekor di awal tahun 2025 nanti karena kenaikan PPN 12 persen,” tuturnya.

”Jangan sampai ada dewan pengupahan yang melakukan negosiasi dengan pengusaha. Bahkan kalau ada yang main-main dengan menaikkan upah di bawah standar dari yang sudah ditetapkan pak presiden, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran. Tidak boleh (UMP NTB 2025) turun dari (6,5 persen, Red) itu,” imbuhnya. (fer/r9)

Editor : Redaksi Lombok Post
#pertumbuhan #Inflasi #minimum #Ekonomi #upah #NTB #perdebatan #spn #Pekerja