LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan (IJK), serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Salah satunya melalui penguatan pengaturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menerangkan, dalam SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 mengatur penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala.
“Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” jelasnya.
Kondisi perekonomian saat ini masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI.
Kemudian kondisi industri LPBBTl masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender).
Selain itu, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dilakukan untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani industri non-LPBBTI.
Kemudian tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM, sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028.
“Juga untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl,”ujar Rudi, Selasa (31/12).
Dijelaskannya, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan sejak 1 Januari 2025.
Untuk tenor kurang dar 6 bulan, konsumtif sebesar 0,3 persen, produktif untuk mikro dan ultra mikro sebesar 0,275 persen, serta produktif untuk kecil dan menengah sebesar 0,1 persen.
“Untuk tenor lebih dari 6 bulan, konsumtif sebesar 0,2 persen, produktif untuk mikro dan ultra mikro sebesar 0,1 persen, serta produktif untuk kecil menengah sebesar 0,1 persen,” terangnya.
Rudi melanjutkan, penguatan pengaturan LPBBTI dinilai sangat perlu untuk dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendanaan.
Selain itu, juga untuk menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, dan pelindungan konsumen atau masyarakat.
“Serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” katanya.
Penguatan pengaturan tersebut di antaranya, batas usia minimum pemberi dana (Lender) dan penerima dana (Borrower) sebesar 18 tahun atau telah menikah.
Kemudian penerima dana LPBBTI berpenghasilan minimum sebesar Rp 3 juta per bulan.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan pemberi dana dan penerima dana ini efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan atau perpanjangan paling lambat 1 Januari 2027,” jelas Rudi.
Pemberi dana dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan non profesional.
Pemberi dana profesional di antaranya, lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing, dan organisasi multilateral.
“Sedangkan pemberi dana non profesional adalah selain yang disebutkan tadi, dan orang perseorangan dalam negeri yang berpenghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun,” lanjutnya.
“Porsi nominal outstanding pendanaan pemberi dana non profesional, dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028,” imbuhnya.
Terkait penguatan pengaturan skema BNPL bagi perusahaan pembiayaan dilakukan untuk pelindungan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, juga untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL.
“Terutama pengguna BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan,” terangnya.
Pengaturan skema Pay Later ini di antaranya, pembiayaan BNPL hanya diberikan kepada nasabah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, dan berpendapatan minimal Rp 3 juta.
Skema ini efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah baru, dan atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL paling lambat 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah.
Yaitu mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tandasnya. (fer/r9)
Editor : Kimda Farida