Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Waspada Modus Penipuan Keuangan, Satgas Pasti NTB Imbau Warga Lindungi Data Pribadi

nur cahaya • Rabu, 29 Januari 2025 | 09:40 WIB

 

Rudi Sulistyo
Rudi Sulistyo
 

LombokPost-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) NTB mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap segala jenis modus penipuan keuangan.

Salah satu modus yang sedang marak saat ini berupa aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Pelaku menghubungi korban melalui telepon atau pesan instan, dan mengaku sebagai petugas resmi dari instansi pemerintah.

Dalam modus tersebut, pelaku meminta korban memberikan data-data pribadi. Seperti nomor KTP, tanggal lahir, dan nomor telepon, termasuk kode OTP dengan dalih sebagai proses verifikasi melalui WhatsApp.

”Masyarakat kami imbau untuk waspada dan menjaga keamanan data pribadinya,” ujar Ketua Satgas Pasti NTB Rudi Sulistyo.

Rudi mengimbau masyarakat tidak terbujuk aksi penipu yang berupaya mencuri data bersifat penting dan rahasia.

Sebab data tersebut bisa disalahgunakan untuk membobol akun keuangan dan membuat transaksi keuangan palsu.

”Jangan mudah percaya dan terbujuk aksi penipu yang meminta data pribadi,” sambungnya.

Ada beberapa data yang harus dijaga dan tidak disebarkan.

Di antaranya, username, password, kode OTP, pin rekening, identitas data pribadi berupa KTP, SIM dan paspor, kode CVV dan masa berlaku kartu kredit.

”Jangan mengklik tautan apapun yang tidak dikenal dan mencurigakan,” imbaunya.

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, pihaknya menyarankan masyarakat mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah di ponsel.

Kemudian menggunakan pindai sidik jari atau wajah.

Selain itu, mengupayakan akses jaringan internet pribadi, dan hindari WiFi publik untuk transaksi keuangan.

Pihaknya juga meminta untuk mengaktifkan fitur notifikasi transaksi.

”Sehingga dapat segera terinfo jika ada transaksi tidak sah yang dilakukan pelaku kejahatan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, korban dapat mengakses layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC) melalui iasc.ojk.go.id untuk upaya pemblokiran dana korban.

”Hal ini (pemblokiran, Red) bergantung pada kecepatan dan ketepatan laporan korban,” tandasnya. (fer/r6)

Editor : Kimda Farida
#korban #Keuangan #transaksi #Laporan #Penipuan #NTB #Pasti #satgas #identitas