LombokPost-Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan adanya ribuan pengembang nakal yang menahan sertifikat hak milik (SHM) proyek KPR sejak 2019 lalu. Hal tersebut berdasarkan laporan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dari laporan bank tersebut, tercatat ada 120 ribu SHM bermasalah. Melihat hal itu, menteri BUMN meminta pengembang serta notaris curang mendapatkan blacklist dari seluruh bank Himbara (BTN, BRI, Mandiri, BNI).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB Hery Athmaja mendukung pemberlakuan blacklist pengembang nakal. Namun sebelum itu, dia menilai penting bagi BTN untuk membuka data secara transparan.
Tujuannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau generalisasi terhadap seluruh pengembang. Termasuk pengembang yang ada di NTB, sehingga dapat diketahui mana saja pengembang yang bertindak curang. ”Bagusnya BTN buka data 4.000 pengembang itu, biar jelas siapa saja. Tapi kami pastikan anggota bersih dari praktik ini,” ujarnya.
Dijelaskan, anggota REI NTB wajib memiliki rekomendasi REI via aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Didapat dari Kementerian PUPR sebelum mengajukan pembiayaan bank.
Aplikasi ini mendata, mengelola, dan memverifikasi para pengembang perumahan yang ingin ikut serta dalam program-program perumahan pemerintah. Termasuk program KPR Subsidi. ”Kita punya syarat ketat agar pengajuan modal bank lebih terkontrol dan bertanggung jawab,” klaimnya.
Sistem ini menjadi filter agar pengembang anggota REI NTB tidak merugikan konsumen maupun bank. Hery juga mendukung penindakan tegas pengembang nakal tersebut. Namun dia menekankan pentingnya validasi data agar tidak mengeneralisir seluruh pengembang. ”Pentingnya validasi data agar tidak menyudutkan pelaku usaha yang benar-benar taat aturan,” tandasnya. (fer/r6)
Editor : Prihadi Zoldic