LombokPost – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengubah luas minimal bangunan dan tanah rumah bersubsidi ditanggapi beragam.
Masyarakat ada yang tidak setuju dan ada yang memilih untuk menunggu keputusan akhirnya nanti.
Dalam draf aturan baru Kementerian PKP, luas bangunan rumah umum tapak akan dibatasi paling kecil 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sementara luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.
Menanggapi rencana ini, Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB Hery Atmaja mengatakan, aturan tersebut masih wacana dan belum ditetapkan secara resmi.
"Masih wacana dari kementerian, kabarnya rumah subsidi dibuat lantai dua, tapi tanahnya diperkecil," ujar Hery.
Diakuinya, jika rencana perubahan diberlakukan, berpotensi memengaruhi minat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi target utama rumah subsidi.
Perubahan luas tanah dan bangunan pasti akan berdampak pada metode pembangunan dan harga jual.
"Pasti ada pengaruhnya, karena metode dan cara bangunnya pasti berbeda dengan sebelumnya," sambungnya.
Sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan batas minimal luas tanah rumah tapak subsidi sebesar 60 meter persegi.
Terkait wacana perubahan ini, REI Pusat sedang berdiskusi intensif dengan kementerian. "Teman-teman REI pusat masih diskusi dengan kementerian mengenai rencana ini. Nanti kalau ada info terbaru kita kabari," kata Hery.
Salah, seorang karyawan swasta di Mataram, Irma memilih untuk pikir-pikir dulu jika luas rumah bersubsidi diperkecil nantinya.
Menurutnya, aturan luas tanah dan bangunan sebelumnya sangat ideal, terutama bagi keluarga.
“Pikir-pikir dulu (belinya) karena kebayangnya bakal sempit dan kurang nyaman, padahal luas rumah subsidi yang sekarang sudah bagus dan ideal,” ujarnya.
Irma juga mempertanyakan alasan di balik perubahan aturan yang sebelumnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.
Jika memang diperkecil, ia berharap harga juga akan lebih fleksibel.
"Saya sih harapannya, dipikirkan kembali rencananya ini. Kalau bisa aturannya tetap sama," pungkasnya. ***
Editor : Jelo Sangaji