LombokPost - Kabar mengejutkan datang dari industri minuman di Bali. Pabrik Coca-Cola di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Bali resmi ditutup mulai 1 Juli 2025.
Keputusan Coca-Cola tutup pabrik di Bali ini membawa dampak besar: sebanyak 70 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penutupan pabrik Coca-Cola ini bukan hanya mengejutkan, tapi juga mencerminkan tekanan besar yang sedang dihadapi industri minuman ringan di tengah daya beli masyarakat yang terus menurun sejak pandemi.
Coca-Cola Indonesia menyebut bahwa penurunan penjualan produk di Bali sudah terjadi sejak COVID-19 merebak, dan belum menunjukkan pemulihan hingga sekarang.
“Mayoritas pekerja yang di-PHK berasal dari divisi produksi. Kami menerima laporan bahwa pabrik Coca-Cola di Mengwi akan tutup efektif per 1 Juli 2025,” jelas Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, Rabu (11/6/2025).
Sebanyak 55 orang dari total korban PHK merupakan pekerja di pabrik Mengwi. Sementara 15 lainnya berasal dari unit kerja Coca-Cola di Jalan Nangka, Denpasar.
Penurunan kapasitas produksi akibat anjloknya permintaan menjadi alasan utama Coca-Cola tutup pabrik di Bali.
Bahkan, setelah beroperasi selama 41 tahun, pabrik di Mengwi tidak lagi mampu menutupi biaya operasional di tengah merosotnya pembelian masyarakat terhadap minuman ringan dalam kemasan.
Tak hanya kondisi ekonomi dan daya beli yang jadi tantangan, Coca-Cola juga menghadapi regulasi lingkungan ketat di Bali, termasuk larangan penggunaan botol plastik sekali pakai dan pembatasan volume kemasan tertentu.
Hal ini menambah tekanan pada pabrik yang sebelumnya memproduksi hingga 48.000 botol per jam.
Dalam rapat dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Badung, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia memastikan seluruh hak pekerja akan dipenuhi sesuai regulasi, yakni mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.
Tak berhenti di situ, Coca-Cola Indonesia memberikan tambahan kompensasi enam kali upah, serta jaminan BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 bulan ke depan.
Perusahaan juga berjanji memfasilitasi program pelatihan kewirausahaan bagi para eks-karyawan agar bisa bangkit dan mandiri setelah terkena PHK.
Kasus Coca-Cola tutup pabrik di Bali ini menjadi bagian dari gelombang PHK massal 2025 yang sedang melanda berbagai sektor industri di Indonesia.
Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat lebih dari 101.000 pekerja terkena PHK secara nasional, sebagian besar berasal dari sektor manufaktur dan makanan-minuman.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Badung tetap mengapresiasi kontribusi Coca-Cola Indonesia yang telah beroperasi selama lebih dari empat dekade di wilayahnya.
Keputusan tutup pabrik tetap disayangkan, namun dianggap sebagai bentuk penyesuaian perusahaan dalam menghadapi situasi bisnis yang tak lagi ideal.
GoogleBaca Juga: Google Tawarkan Buyout Diam-Diam, Sinyal PHK Massal? Ini Jawaban Resmi dan Langkah Mengejutkan dengan OpenAI!
Coca-Cola tutup pabrik di Bali menandai babak baru tantangan industri minuman di era pasca-pandemi.
Dengan PHK 70 karyawan, penurunan daya beli, dan tekanan regulasi, langkah ini jadi cerminan kesulitan global yang kini nyata dirasakan di level lokal. (***)
Editor : Alfian Yusni