LombokPost - Banyak anak muda kini tergoda ikut-ikutan investasi kripto karena FOMO alias Fear of Missing Out.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti agar tidak gegabah dan sembarangan terjun ke dunia investasi kripto tanpa pemahaman yang matang.
Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina, menegaskan bahwa fenomena FOMO investasi kripto kian meresahkan karena banyak anak muda justru berakhir rugi investasi kripto.
“Untuk anak muda, (sebaiknya) tidak ikut-ikutan FOMO, lihat teman kiri-kanan, lalu ikut buka akun dan sebagainya. Pahami dulu sebelum transaksi, tentunya lewat platform kripto terdaftar di OJK,” tegas Uli, Jumat (20/6), dikutip dari Antara.
Ia mengingatkan pentingnya memahami aset kripto, mulai dari whitepaper kripto atau cetak biru pengembangannya, hingga karakteristik volatilitas harga.
Jangan gunakan uang penting!
Uli bahkan mengungkap banyak kasus di mana anak muda menggunakan uang kuliah atau kebutuhan penting lainnya untuk membeli aset kripto tanpa pemahaman cukup.
“Saya pernah dapat pesan dari teman-teman yang menangis karena pakai uang kuliahnya untuk beli kripto yang tak jelas, akhirnya rugi besar,” ujarnya.
Waspada Platform Palsu dan Pencurian Data
Selain potensi rugi investasi kripto, Uli juga menyoroti risiko keamanan data pribadi, terutama saat mengakses platform investasi menggunakan WiFi publik.
Senada dengan Uli, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Muchtarul Huda, turut memperingatkan pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi dalam dunia investasi kripto.
Baca Juga: Wastra NTB Siap Mendunia! Dekranasda NTB Dorong Digitalisasi dan Hak Cipta Tenun Lombok-Sumbawa
“Literasi digital itu utama. Begitu juga pemahaman soal data pribadi. Salah-salah, bisa disalahgunakan untuk penipuan atau phishing,” kata Huda.
Ia menyarankan penggunaan fitur otentikasi ganda (authentication verification) untuk mencegah pencurian data, serta mengajak masyarakat memahami hak-hak sebagai subjek data pribadi.
Investasi Kripto Boleh, Tapi Jangan Nekat
Investasi kripto bukan hal terlarang. Namun, OJK dan Kemenkomdigi menekankan bahwa anak muda investasi kripto harus berdasarkan pengetahuan, bukan tren.
“Pahami risikonya, pastikan pedagang kripto legal dan platform-nya aman. Jangan pakai uang kebutuhan pokok,” tutup Uli. (***)
Editor : Alfian Yusni