Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dampak Sanksi pada PDAM-TCN, Pengusaha Hotel Trawangan Hadapi Ancaman Kebangkrutan

Geumerie Ayu • Kamis, 10 Juli 2025 | 11:16 WIB
Pengusaha hotel trawangan hadapi ancaman kebangkrutan
Pengusaha hotel trawangan hadapi ancaman kebangkrutan

LombokPost - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PDAM Lombok Utara dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha wisata di Gili Tramena, khususnya Gili Trawangan.

Gili Hotels Association (GHA) menyuarakan potensi ancaman kebangkrutan.

Terutama bagi sektor perhotelan jika krisis air bersih tak kunjung teratasi.

Ketua GHA Lalu Kusnawan mengatakan, sanksi KPPU bukan hanya meresahkan perusahaan penyedia air.

Namun juga menjadi ancaman baru yang berpotensi memundurkan usaha pariwisata di Gili Trawangan ke titik terendah.

“Jelang high season, progress kunjungan cukup bagus. Ada potensi peningkatan pendapatan sampai 14 persen dari tahun lalu. Tetapi satu isu yang teramat sangat kami khawatirkan, sejauh mana status sanksi KPPU bisa diatasi,” jelas Kusnawan.

GM Hotels Wilson’s Retreat Gili Trawangan ini menyoroti sanksi KPPU.

Mengisyaratkan Pemda belum memberikan kepastian hukum investasi pada pelaku wisata.

Sejumlah wisatawan asing yan tengah berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara, beberapa waktu lalu.
Sejumlah wisatawan asing yan tengah berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara, beberapa waktu lalu.

Sebab sejak beroperasinya PT BAL, kemudian digantikan KPBU PDAM-PT TCN, masalah air bersih selalu menjadi "isu panas" di Gili Tramena.

Menurutnya, masalah air bersih seolah menjadi fenomena berulang dalam tiga tahun terakhir, terutama menjelang musim high season.

Fenomena ini berdampak langsung pada kunjungan wisata, banyak tamu membatalkan pesanan menginap di Gili Trawangan.

“Harusnya begitu surat KPPU keluar, pemda surati kami para pengusaha, jelaskan apa yang terjadi,” harap Kusnawan.

Ia menambahkan, fokus utama ada pada peran pemda dan PDAM dalam mencari solusi, bukan pada TCN semata.

“Sanksi sudah keluar, artinya air kan di-stop. Lalu solusi pemerintah apa,” katanya penuh tanya.

Ketua IHGMA NTB ini menilai Pemda KLU seharusnya sudah memahami kebutuhan krusial dan potensi ancaman masalah air bersih bagi pariwisata Gili Tramena.

Masak pemda tidak belajar, sudah tiga tahun masalah air bersih dan tiap tahun terjadi hampir jelang high season. Dampaknya tidak usah ditanya. Jangankan yang sudah terjadi, sekadar isu saja, orang bisa cancel,” tegasnya.

Kusnawan juga menegaskan, tidak ada langkah antisipasi lain yang bisa dilakukan pelaku perhotelan jika sanksi KPPU berlanjut.

Alternatif penggunaan air sumur berisiko bagi keberlangsungan properti di masa depan dan dilarang berdasarkan keputusan bupati.

“Jadi untuk saat ini, kita bukan khawatir lagi. Ibarat listrik, kita sudah dilayani PLN, tidak mungkin perhotelan lalu menggunakan lilin untuk memberi penerangan kepada tamu,” pungkasnya. (fer/r6)

Editor : Jelo Sangaji
#Gili Trawangan #kppu #Gili Hotels Association (GHA) #TCN #PDAM Lombok Utara #Ancaman Kebangkrutan