LombokPost - Pedagang online kena pajak! Pemerintah resmi menerapkan aturan baru e-commerce lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga Bukalapak memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online.
Kebijakan ini langsung menuai sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyatakan dukungannya terhadap penerapan pajak e-commerce, selama tidak membebani konsumen dan pedagang sebagai wajib pajak.
“Pemungutan pajak pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif. Tapi mekanismenya harus sederhana dan tidak merepotkan. Jangan sampai menambah beban pelaku UMKM,” tegas Rivqy, Rabu (16/7).
Menurut Rivqy, pemungutan pajak marketplace seperti Shopee dan Tokopedia harus menjamin perlindungan data serta memudahkan administrasi.
Dia menyoroti pentingnya merujuk pada kebijakan pajak digital negara lain, seperti Korea Selatan, India, hingga skema Mini One Stop Shop (MOSS) milik Uni Eropa yang menyederhanakan pelaporan pajak lintas negara.
ATURAN BARU E-COMMERCE
Aturan PMK 37/2025 mulai berlaku 14 Juli 2025, dan mengatur bahwa pedagang online dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta akan dipungut pajak sebesar 0,5 persen oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias marketplace.
Besaran ini tidak termasuk PPN dan PPnBM, dan hanya berlaku bagi pedagang yang telah menyampaikan surat pernyataan omzet ke platform.
Sebaliknya, pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak ini, cukup dengan menyampaikan surat pernyataan bebas pungutan pajak kepada marketplace terkait.
TUJUAN DAN DAMPAKNYA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tujuan utama pajak e-commerce adalah untuk mendorong kesetaraan antara pedagang offline dan online, meningkatkan kepatuhan, serta menambah penerimaan negara.
Baca Juga: Liverpool Serius Kejar Isak, Siapkan Tawaran Fantastis! Ekitike Jadi Opsi Cadangan
Rivqy mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar menarik pajak, tapi juga membangun sistem digital yang inklusif bagi seluruh pelaku UMKM daring.
“Kebijakan ini harus menjamin keadilan. Jangan sampai justru membuat kesenjangan baru,” ujarnya.
MENGIKUTI STANDAR GLOBAL
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan pajak marketplace. Negara-negara seperti Australia, Meksiko, Filipina, India, Turki, hingga Uni Eropa telah lebih dulu menunjuk platform digital untuk memungut pajak dari penjual daring.
Skema serupa digunakan untuk menyederhanakan pelaporan, meminimalisir penghindaran pajak, dan mendigitalisasi sistem perpajakan nasional.
Sementara itu, pengamat dari Indef dan DDTC menyebutkan bahwa sistem pemungutan oleh marketplace tidak serta-merta menaikkan harga barang, karena pajak tidak langsung ditransfer ke konsumen.
Namun, edukasi menyeluruh dan sinkronisasi data antar platform mutlak diperlukan agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan.
PENGAWASAN BERKELANJUTAN
Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi rutin terhadap implementasi pajak e-commerce penting dilakukan.
Agar tujuan pemungutan pajak pedagang online benar-benar tercapai, baik dari sisi penerimaan negara maupun keadilan fiskal.
“Saya mendukung pajak pedagang online, tapi yang paling penting: jangan menyulitkan, jangan memberatkan, dan tetap lindungi pelaku UMKM digital kita," ucapnya. (***)
Editor : Alfian Yusni