LombokPost – Tren penjualan kosmetik secara daring kian meningkat.
Tren itu diiringi peningkatan temuan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Bahkan ada juga temuan kasus, memiliki izin edar namun mengandung zat berbahaya.
“Kami tetap melakukan pengawasan, termasuk melalui siber patrol, karena saat ini banyak sekali penjualan online yang memanfaatkan promosi berlebihan. Bahkan sampai menawarkan hadiah untuk menarik pembeli,” ujar Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan, Senin (4/8).
Sebab itu, masyarkat diimbau untuk semakin waspada terhadap produk-produk yang menawarkan hasil instan.
Masyarakat perlu mencurigai produk tersebut ilegal dan berbahaya bagi kesehatan kulit.
Menurut Yosef, produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi, apalagi mencantumkan nomor izin edar fiktif merupakan pelanggaran serius.
Produk semacam ini belum dievaluasi mutu dan keamanannya.
Berisiko tinggi membahayakan konsumen.
Berdasarkan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana.
Yakni 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Kami ingatkan pengusaha kosmetik untuk tidak menyalahgunakan izin edar BPOM,” tegasnya.
Salah satu modus yang paling sering dilakukan oleh produsen nakal adalah produksi ganda.
Mereka memproduksi satu versi produk yang aman untuk kepentingan uji laboratorium.
Satu versi lainnya mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, atau asam retinoat untuk menghasilkan efek instan.
Produk yang membahayakan ini kemudian dilepas ke pasar tanpa pengawasan, khususnya di platform daring.
“Yang beredar bisa ada dua jenis, satu aman, satu lagi ditambahkan bahan berbahaya. Tapi lewat pengawasan post-market oleh seluruh UPT BPOM di Indonesia, pelanggaran seperti ini pasti akan terungkap,” beber Yosef.
Dia menekankan, pengawasan tidak bisa dilakukan pihaknya saja.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
Termasuk menjadi konsumen yang bijak dengan melapor jika ada produk mencurigakan atau iklan yang menyesatkan.
“Pastikan tidak mudah tergoda promosi berlebihan atau janji hasil instan. Karena bisa jadi, produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang bisa merusak kulit atau bahkan membahayakan kesehatan secara sistemik,” terangnya.
Ditambahkannya, beberapa produk seperti NC Glow dan WBS telah masuk dalam pengawasan BBPOM.
Produk ini merupakan hasil kontrak produksi dari industri kosmetik di Makassar, bukan diproduksi di NTB.
“Kejahatan terjadi ketika ada kesempatan dan kemauan. Maka penting bagi kita semua, baik pengawas, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk bekerja sama menjaga keamanan konsumen,” pungkasnya. (fer/r6)
Editor : Jelo Sangaji