Sektor ini bahkan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Namun, di balik kontribusinya yang besar, potensi pajak dari sektor vital ini dinilai belum tergarap secara optimal.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Samon Jaya menegaskan, hampir semua sektor ekonomi di NTB memiliki potensi pajak yang signifikan, termasuk pertanian.
“Pertanian itu sebenarnya sangat potensial. Tapi yang disasar bukan petaninya, melainkan transaksi dari produk pertaniannya,” ujar Samon.
Ditegaskannya, pajak tidak dibebankan kepada petani kecil.
Melainkan kepada pelaku usaha atau individu yang memperoleh penghasilan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sesuai ketentuan, PTKP untuk individu yang belum menikah adalah Rp 54 juta per tahun.
Contohnya, seorang petani memiliki penghasilan kotor sebesar Rp 200 juta setahun.
Setelah dikurangi biaya produksi dan PTKP, sisa penghasilannya dikenai pajak penghasilan dengan tarif 5 persen.
“Dari penghasilan yang tersisa setelah dikurangi biaya produksi dan PTKP, itulah yang dikenai tarif dasar pajak. Itu pun masih relatif kecil, dan hasilnya kembali lagi ke masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Samon juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat dalam sektor pertanian.
Selama ini, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk bantuan seperti bibit, pupuk, hingga alat pertanian.
Namun, tanpa data yang valid, bantuan rentan tidak tepat sasaran.
“Seharusnya negara melakukan pendataan yang benar, supaya bantuan bisa tepat sasaran. Saya pernah supervisi program bantuan bibit jagung, dan menyarankan agar CPCL (calon petani dan calon lahan) ditetapkan secara benar,” jelasnya.
Menurut Samon, pendataan yang valid kini lebih mudah dilakukan karena bisa mengandalkan teknologi.
Seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan pemetaan geografis lahan pertanian.
Dia juga menepis anggapan pajak adalah beban yang menakutkan.
Ia menekankan, pajak merupakan kontribusi nyata warga negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Tak ada yang garang. Cara melihat kegarangan pajak itu adalah supaya banyak orang bisa tersenyum. Dari mana dana bantuan sosial, bantuan pangan, dan BSU? Ya dari pajak. Jadi ketika kita membayar pajak, kita sedang membantu sesama,” tegasnya.
Kekayaan sumber daya pertanian yang melimpah dan dukungan teknologi yang terus berkembang, NTB memiliki peluang besar.
NTB dapat membangun ekosistem pertanian yang modern dan terintegrasi dengan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Upaya DJP untuk menata potensi pajak di sektor ini diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara.
Tetapi juga menciptakan sistem yang berpihak pada petani, adil bagi pelaku usaha, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Editor : Siti Aeny Maryam