Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Terima 23.777 Aduan Soal Perbankan dan Fintech

Geumerie Ayu • Rabu, 10 September 2025 | 05:03 WIB

OJK panggil Rupiah Cepat terkait laporan dana tiba-tiba masuk ke rekening nasabah tanpa pengajuan pinjaman.
OJK panggil Rupiah Cepat terkait laporan dana tiba-tiba masuk ke rekening nasabah tanpa pengajuan pinjaman.
LombokPost – Maraknya pengaduan masyarakat terkait layanan jasa keuangan menjadi sorotan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru menunjukkan, sektor perbankan dan industri teknologi finansial (fintech) menjadi penyumbang terbesar dalam daftar keluhan yang masuk.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi membeberkan data yang dimiliki.

Sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, OJK mencatat total 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.456 merupakan pengaduan resmi,” ujarnya.

Rinciannya, sektor perbankan memimpin dengan 12.090 pengaduan, diikuti ketat industri fintech dengan 11.687 aduan.

Selain itu, perusahaan pembiayaan mencatat 6.252 keluhan, perusahaan asuransi 990, sisanya dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Menanggapi fenomena ini, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal. 

"Kampanye ini mengusung empat langkah utama, pencegahan melalui literasi, percepatan penanganan laporan, penegakan hukum, dan kolaborasi internasional," jelas Ismail.

Hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, 11.653 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 2.981 terkait investasi ilegal.

"Satgas PASTI telah bergerak cepat dengan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi," terang Ismail.

Selain itu, OJK juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor debt collector pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pusat penanganan penipuan, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), juga dioptimalkan.

IASC telah menerima 238.552 laporan, dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.

Berkat kerja cepat, IASC mampu memblokir 76.541 rekening dan menyelamatkan dana korban sebesar Rp 350,3 miliar.

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial," pungkasnya.

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#aduan #Fintech #OJK