LombokPost — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Arwan Hasibuan.
Menurut Arwan, perlindungan konsumen merupakan amanat Undang-Undang yang diamanatkan agar OJK melindungi konsumen. Yang mewajibkan OJK melakukannya dalam menjaga masyarakat.
OJK menyiapkan perangkat perlindungan konsumen.
OJK menyiapkan mekanisme pengaduan masyarakat.
OJK memfasilitasi pengaduan yang disampaikan ke OJK.
Untuk memenuhi amanat tersebut, OJK telah meluncurkan berbagai platform inovatif, salah satunya Aplikasi Perlindungan Konsumen (APPK).
Selain itu, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang baru diluncurkan pada November 2024 dan diresmikan secara resmi pada Februari 2025.
Arwan berharap, dengan adanya berbagai kanal layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan pengaduan mereka.
Ia juga menekankan peran vital jurnalis pihak dalam membantu OJK mengedukasi masyarakat dan menyampaikan informasi positif.
"Kami berharap rekan-rekan jurnalis dapat membantu kami mengedukasi masyarakat," pungkas Arwan.
Kontak 157 disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya pada Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan Konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penangan pengaduan Konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontak 157 OJK memiliki 3 layanan berupa Layanan Pemberian Informasi (Pertanyaan), Layanan Penerimaan Informasi (Laporan), Layanan Pengaduan
Kontak 157 melalui Telepon 157 dan Whatsapp 081157157157.
Kemudian ada IASC, Inovasi Terobosan untuk Memberantas Penipuan
Analis OJK Dahnial Apriyadi menjelaskan bahwa IASC merupakan terobosan signifikan bagi Indonesia. Layanan ini dirancang untuk memangkas birokrasi dalam penanganan kasus penipuan siber.
"Dulu, kalau ada penipuan, kita bingung mau lapor ke mana. Sekarang, cukup lapor ke IASC. Mekanisme di dalamnya sudah terintegrasi dengan Polri, perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya," kata Dahnial.
Menurut Dahnial, inti dari IASC adalah ruang kolaborasi yang disebut "ruang kolokasi". Di ruang ini, perwakilan dari berbagai industri jasa keuangan, serta perusahaan e-commerce dan e-wallet seperti bekerja bersama dalam satu tempat.
"Jika ada laporan dari nasabah, misalnya, dan dananya lari ke bank A, perwakilan mereka yang duduk bersebelahan bisa langsung berkomunikasi untuk mempercepat proses penanganan," jelas Dahnial.
Editor : Siti Aeny Maryam