Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi global.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa seharusnya ada kenaikan tarif listrik pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memilih untuk menahan tarif agar tetap terjangkau.
Baca Juga: DPRD Tanyakan Penggunaan BTT, Dialokasikan Rp 500 Miliar di APBD Murni, Kini Tinggal Rp 16 Miliar
“Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, tarif listrik diputuskan tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Bukan hanya pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.
Subsidi listrik tetap diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Persiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025, Ditpolairud Polda NTB Gelar TFG
Tri menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” imbuhnya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Tarian dan Musik Tradisional Siap Sambut Marc Marquez saat Tiba di Bandara Lombok
“PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.
Selain itu, PLN juga melakukan langkah-langkah efisiensi operasional serta terus memperluas akses kelistrikan untuk masyarakat.
Adapun rincian lengkap tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025 dapat diakses melalui laman resmi PLN: //web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (*)
Editor : Marthadi