Terutama setelah dinobatkan sebagai Nazir Wakaf Uang Terbaik di Indonesia pada ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta.
Salah satunya ke sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di NTB.
Mulai tahun depan, dua program unggulan skala mikro akan dikembangkan MIM Foundation, yakni Wakacil (Wakaf Cilik) dan Wakafee (Wakaf Coffee).
Ketua MIM Foundation M Romi Saefudin menjelaskan, dua produk ini merupakan terobosan untuk mengintegrasikan potensi lokal dengan sistem keuangan syariah yang berkelanjutan.
“Insya Allah tahun depan ada beberapa produk wakaf di skala mikro,” ujar Romi.
Wakafee hadir sebagai solusi cerdas untuk menyerap dan memberdayakan produk pertanian lokal.
Produk ini akan mengemas kopi unggulan dari Sembalun Lombok, hingga Tepal Alas di Sumbawa dalam bentuk wakaf kopi.
“Nanti beli kopi sekalian wakaf,” sambung Romi.
Konsep ini memungkinkan masyarakat untuk berwakaf secara praktis melalui konsumsi sehari-hari.
Nilai keuntungan dari penjualan diinvestasikan sebagai modal wakaf abadi yang hasil pengembangannya dialokasikan untuk kepentingan umat.
Sedangkan Wakacil akan fokus pada pengembangan UMK dengan pendekatan inkubasi bisnis berbasis wakaf.
Wakacil menggabungkan pemberdayaan potensi lokal dengan sistem wakaf untuk penguatan kapasitas SDM dan usaha.
Efektivitas program wakaf produktif MIM Foundation telah terbukti nyata melalui Program Pojok UMKM.
Program yang didirikan untuk membantu ibu kepala keluarga dan mualaf ini, terbukti mampu menciptakan kemandirian ekonomi.
Melalui intervensi modal berbasis wakaf dan pendampingan usaha, para penerima manfaat menunjukkan hasil signifikan.
MIM Foundation menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menyalurkan dana.
Tetapi juga membentuk ekosistem usaha yang kuat. Itu dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan agar para pelaku UMK bisa naik kelas.
Kepercayaan publik terhadap program ini didukung oleh legitimasi lembaga.
Selain meraih predikat nazir terbaik di ISEF, lembaganya juga telah lulus sertifikasi WCP (Wakaf Core Principal).
Ini merupakan standar penilaian dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Jadi badan wakaf itu menilai layak tidak nazir itu untuk melakukan wakaf uang,” pungkas Romi.
Salah satu pelaku UMKM NTB, Dwi Ayu, menyambut baik rencana program wakaf untuk sektor UMK tersebut.
“Ini program yang bagus ya, dampaknya sangat positif untuk kepentingan umat,” kata owner UMKM Bunda Smart ini.
Editor : Siti Aeny Maryam