Sebelumnya, Federal Trade Commission (FTC/Komisi Perdagangan Federal) menuduh Meta menerapkan strategi "beli atau bungkam" ketika mengakuisisi Instagram pada 2012 dan WhatsApp pada 2014. Menurut FTC, tindakan tersebut bertujuan menyingkirkan pesaing yang mulai berkembang. Jika gugatan dikabulkan, Meta bakal dipaksa memisahkan dua platform tersebut.
The Guardian, Rabu (19/11), memberitakan bahwa hakim Pengadilan Distrik AS (US District Court), James Boasberg, menolak tuduhan FTC. Dalam putusannya, ia menegaskan bahwa peta kompetisi media sosial kini jauh lebih beragam, terutama sejak munculnya TikTok dan platform video lain sebagai penantang kuat dominasi Meta.
Baca Juga: Meta AI Siap Ubah Dunia Iklan Digital: Iklan Dibuat Otomatis, Agensi Terancam
"Putusan pengadilan menyimpulkan bahwa FTC tidak berhasil membuktikan apakah Meta pernah memiliki kekuatan monopoli pada masa lalu," ungkapnya.
Juru bicara Meta menilai putusan itu sebagai pengakuan atas realitas persaingan ketat dalam industri teknologi. "Meta beroperasi dalam lingkungan persaingan yang sangat dinamis. Produk-produk kami terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha sekaligus mencerminkan inovasi serta pertumbuhan ekonomi AS," demikian pernyataan juru bicara Meta.
Perubahan Pasar Jadi Kunci
FTC menyatakan kekecewaannya atas hasil tersebut, berpendapat bahwa Meta tetap mempertahankan dominasi melalui akuisisi yang dianggap menghambat kompetisi.
Namun, hakim berkesimpulan bahwa analisis FTC terlalu berfokus pada "pesaing lama". Sementara kenyataan menunjukkan bahwa bentuk jejaring sosial modern telah berubah secara fundamental.
Hakim Boasberg menyinggung cepatnya perubahan pasar digital, menekankan bahwa pasar jejaring sosial bersifat fluid dan terus berevolusi sehingga analisis monopoli tidak dapat didasarkan pada kondisi statis. “Kita tak pernah benar-benar melintasi sungai yang sama dua kali,” ujarnya berfilosofi.
Editor : Redaksi Lombok Post