Langkah strategis ini ditempuh melalui penerapan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Principles for Financial Benchmarks sebagai rujukan utama tata kelola indeks.
Prinsip IOSCO merupakan standar global yang menitikberatkan pada aspek tata kelola, integritas, metodologi, kualitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan tolok ukur keuangan (financial benchmark), termasuk indeks saham.
Komitmen BEI terhadap standar tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen Management Statement of Adherence with IOSCO Principles for Financial Benchmarks.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inisiatif untuk memastikan indeks saham dikelola secara transparan dan sesuai dengan praktik internasional terbaik.
“Kami ingin meyakinkan investor bahwa indeks di BEI disusun melalui tata kelola dan metodologi jelas,” ujar Jeffrey.
Baca Juga: IHSG Cetak 22 Rekor Tertinggi Baru, BEI Siapkan Indeks Baru Gandeng Danantara
Fokus pada Tiga Indeks Unggulan
Penerapan prinsip IOSCO diarahkan untuk meningkatkan daya saing indeks BEI sebagai rujukan berbagai produk investasi berkualitas.
Pada tahap awal, implementasi standar internasional tersebut difokuskan pada tiga indeks unggulan BEI, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80.
Ketiga indeks tersebut dipilih karena telah digunakan secara luas sebagai indikator pasar sekaligus dasar pengembangan beragam produk investasi.
Dengan total 48 indeks saham yang tersedia saat ini, BEI menilai penerapan standar global menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas serta relevansi indeks di tengah dinamika pasar.
Ke depan, prinsip IOSCO akan diterapkan secara bertahap pada indeks-indeks lainnya guna memperkuat posisi BEI baik di tingkat domestik maupun global.
Baca Juga: Remitansi Jadi Peluang Investasi Pasar Modal, BEI NTB Bidik Pekerja Migran
Pembaruan Mekanisme Perdagangan
Selain penguatan indeks, BEI juga melakukan pembaruan mekanisme perdagangan guna mendukung pembentukan harga yang lebih efisien.
Jeffrey menjelaskan bahwa penerapan kebijakan non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing mulai berlaku pada 15 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pembentukan harga yang lebih wajar.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengembangan berkelanjutan pasar modal seiring dengan tren peningkatan jumlah investor dan frekuensi transaksi di Indonesia.
Editor : Redaksi Lombok Post