Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bahas Rencana Kenaikan UMP 2026, Apindo Ingatkan Risiko PHK dan Tekanan Dunia Usaha

Redaksi Lombok Post • Rabu, 24 Desember 2025 | 04:30 WIB

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang
LombokPost -- Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 mulai menjadi sorotan serius kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat kondisi dunia usaha yang masih menghadapi tekanan berat.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa penetapan UMP harus dilakukan secara cermat dan proporsional.

Ia memandang bahwa kebijakan pengupahan tidak boleh hanya bertumpu pada angka kenaikan, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan industri serta penyerapan tenaga kerja.

“Apindo sudah menyurati semua gubernur agar membuat kebijakan yang bijak. Angka pengangguran masih tinggi, pencari kerja juga banyak. Yang harus diutamakan adalah perluasan lapangan kerja dan menjaga daya beli,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Formula Penyesuaian Upah


Pemerintah saat ini telah menetapkan kerangka penyesuaian UMP 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, besaran UMP dihitung menggunakan formula:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Koefisien Alfa 0,5 - 0,9)

Merujuk pada formula tersebut, kenaikan UMP tahun depan diproyeksikan akan berada pada rentang 5 hingga 7 persen. Namun, Apindo menilai implementasi angka tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, terutama bagi sektor industri padat karya.

Tekanan Berlapis Sektor Industri
Selain tantangan ekonomi domestik, para pelaku usaha kini dibebani oleh faktor eksternal, termasuk kebijakan tarif dagang dari Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk ekspor asal Indonesia. Sektor padat karya menjadi yang paling rentan terdampak karena margin keuntungan yang semakin tergerus oleh kenaikan biaya produksi.

Bob menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut memaksa eksportir melakukan negosiasi ulang dengan pihak pembeli di luar negeri.

“Dengan tarif baru ke AS, pembeli minta burden sharing. Artinya, kenaikan tarif itu harus dibagi, dan sebagian ditanggung eksportir. Ini jelas menambah beban, apalagi kalau masih ditambah kenaikan upah minimum,” papar Bob.

Apindo berharap para kepala daerah dapat mengambil keputusan yang seimbang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif guna menghindari peningkatan angka pengangguran nasional.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#ump #Apindo #phk #Upah Minimum