Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Catat Pembayaran Premi Tunggal Asuransi Melonjak 33,83 Persen, Industri Diproyeksi Tumbuh Sehat di 2026

Redaksi Lombok Post • Minggu, 28 Desember 2025 | 22:36 WIB

Ilustrasi uang tunai (Istimewa)
Ilustrasi uang tunai (Istimewa)
LombokPost — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan industri perasuransian nasional akan tetap mencatatkan pertumbuhan yang sehat pada tahun 2026.

Optimisme ini didorong oleh membaiknya kondisi ekonomi makro serta meningkatnya literasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan risiko.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan adanya pergeseran preferensi konsumen yang signifikan sepanjang tahun 2025, khususnya terkait pola pembayaran premi.

 

Berdasarkan data hingga Oktober 2025, perolehan premi tunggal (single premium) tercatat mencapai Rp 23,07 triliun, atau melonjak tajam sebesar 33,83 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Di sisi lain, premi reguler (semesteran dan tahunan) membukukan pertumbuhan tipis sebesar 0,98 persen YoY dengan nilai Rp 14,26 triliun.

 Baca Juga: OJK Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Perbankan 2026 Lebih Kuat, Soroti Ruang Penurunan Suku Bunga

“Pergeseran ini bukan semata karena daya beli, tetapi juga kehati-hatian nasabah, kebutuhan fleksibilitas arus kas, serta penyesuaian desain dan strategi pemasaran produk asuransi,” ujar Ogi di Jakarta.

 

OJK mengimbau pelaku industri untuk terus beradaptasi dengan menghadirkan produk yang relevan, sederhana, dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Meskipun prospek 2026 dinilai terukur sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, Ogi mengingatkan adanya sejumlah tantangan teknis yang harus diantisipasi oleh perusahaan asuransi.

 

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan meliputi kualitas ambang kait (underwriting), tekanan klaim pada lini usaha tertentu, hingga penyesuaian terhadap standar akuntansi terbaru.

 

“Peluang tetap terbuka melalui inovasi produk, penguatan distribusi, pemanfaatan teknologi, serta perluasan perlindungan untuk risiko-risiko baru,” jelas Ogi.

 Baca Juga: OJK NTB Soroti Maraknya Pegadaian Swasta Ilegal, Baru Empat yang Berizin

 

Dari sisi kebijakan, OJK saat ini tengah memfinalisasi penguatan tata kelola melalui standardisasi lini usaha. Langkah ini akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai amanat dari POJK 36/2024.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan produk yang dipasarkan, baik pada sektor asuransi jiwa maupun asuransi umum.

 

Selain itu, implementasi PSAK 117 yang telah berjalan sejak Januari 2025 dinilai relatif stabil. Perusahaan asuransi kini telah rutin menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117 secara triwulanan.

 

Guna menyempurnakan transisi ini, OJK terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Targetnya, penyesuaian kebijakan perpajakan yang selaras dengan standar akuntansi baru tersebut dapat mulai diimplementasikan pada Tahun Pajak 2026.

Editor : Redaksi Lombok Post
#investasi #premi asuransi #OJK #asuransi