LombokPost - Harapan baru muncul bagi para korban kejahatan keuangan digital di tanah air. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sukses mengembalikan dana kepada 1.070 masyarakat totalnya Rp 161 Miliar yang menjadi korban scam atau penipuan digital.
Dana tersebut berhasil diselamatkan setelah IASC melakukan pemblokiran cepat terhadap rekening di 14 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Data ini merupakan catatan prestasi IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Penyerahan dana secara simbolis dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI di Jakarta, Rabu (21/1).
Simbol Kehadiran Negara Melawan 'White Collar Crime'
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari modus penipuan yang kian kompleks.
"Modus-modusnya semakin inovatif dan unthinkable. Mulai dari penipuan investasi, transaksi belanja, fake call, hingga love scam yang masif terjadi lintas negara," ujar Friderica.
Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menyebut kejahatan ini sebagai white collar crime (kejahatan kerah putih) dengan teknik yang sangat canggih. Ia mengapresiasi IASC yang telah memberikan "angin segar" dan optimisme bagi masyarakat.
Total Kerugian Tembus Rp 9,1 Triliun Meski keberhasilan pengembalian dana patut diapresiasi, skala kejahatan digital di Indonesia tetap mencemaskan. Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC mencatat.
Total Aduan: 432.637 laporan masyarakat. Total Nilai Kerugian: Mencapai Rp9,1 triliun. Dana Terblokir: Total keseluruhan dana yang berhasil dibekukan IASC mencapai Rp436,88 miliar.
Baca Juga: Korban Scamming Bisa Lapor ke https://iasc.ojk.go.id , IASC Siap Tindaklanjuti
Kunci Penyelamatan: Kecepatan Melapor Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa sinergi antar-lembaga dan industri perbankan adalah kunci.
Namun, faktor terpenting adalah kecepatan korban dalam melapor.
Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana tersebut untuk diblokir sebelum dilarikan oleh pelaku.
Cara Melapor dan Imbauan Waspada
Situs Resmi: Lakukan pelaporan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Waspada Website Palsu: Masyarakat diminta berhati-hati terhadap situs bodong yang mengatasnamakan IASC.
Identitas Petugas: Waspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC untuk meminta data pribadi atau biaya tambahan.
IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kecepatan pemblokiran dan mengoptimalkan pengembalian dana guna memutus transmisi kejahatan keuangan digital di Indonesia.
Editor : Kimda Farida