Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat, hingga Februari 2026, puluhan ribu wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka lebih awal.
Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk menjelaskan, total laporan yang masuk telah mencapai 81.118 SPT. Angka ini menjadi sinyal baik bagi kinerja kepatuhan pajak di NTB pada awal tahun 2026.
Dari total laporan tersebut, mayoritas disumbang oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 79.552 laporan. Sementara itu, untuk wajib pajak badan tercatat sebanyak 1.636 laporan.
Capaian ini dinilai cukup signifikan mengingat batas waktu pelaporan masih cukup panjang. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Sedangkan bagi wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2026.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang melapor lebih awal. Ini membantu menghindari kepadatan sistem di akhir periode,” jelasnya.
Tahun ini menjadi momentum penting lantaran sistem Coretax DJP sudah mulai digunakan secara penuh.
Judiana mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat melakukan pengisian secara mandiri melalui sistem baru tersebut.
Satu poin krusial yang sering terlewatkan adalah langkah final sebelum pengiriman. Wajib pajak perlu memastikan akun mereka sudah aktif.
“Satu hal yang paling penting, jangan lupa mengklik tombol Posting SPT sebelum pengiriman agar data benar-benar terekam dan terkirim ke sistem kami,” tegasnya.
Memahami kesibukan masyarakat, DJP Nusra melakukan terobosan dengan tetap membuka layanan pendampingan pada akhir pekan.
Petugas pajak disiagakan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala teknis dalam pengoperasian sistem Coretax.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Netflix 2026 yang Bikin Baper Maksimal
Judiana juga menegaskan komitmen transparansi instansinya. Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP, baik konsultasi maupun pendampingan pengisian SPT, dipastikan gratis.
“Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida