LombokPost – Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) NTB mendorong para pelaku usaha mikro untuk bergerak cepat mengamankan kuota sertifikasi halal gratis.
Hingga awal Mei 2026 masih ada sekitar 13 ribu kuota yang belum terserap dari total 18 ribu alokasi yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman akan jatuh pada Oktober 2026 mendatang.
Kepala DKUKM NTB Wirawan Ahmad mengatakan, pusat telah mengalokasikan kuota besar ini sejak tahun 2022.
Baca Juga: Calon Walikota Busan Janjikan Warga Lokal Prioritas Akses Tiket Konser BTS
“Kami mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftar, apalagi batas waktunya hanya sampai Oktober tahun ini," ujar Wirawan.
Populasi UMKM di NTB diperkirakan mencapai 700 ribu unit, tantangan pendataan menjadi kunci utama.
Pemprov NTB kini berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) NTB untuk memanfaatkan momentum Sensus Ekonomi 2026.
Langkah ini bertujuan memperkuat basis data UMKM sekaligus meningkatkan kualitas pendataan sektor koperasi.
Baca Juga: Lorong Pendidikan SMAN 8 Mataram Disulap Jadi Galeri Seni Karya Siswa
Wirawan menjelaskan, akan ada kegiatan simbolis ‘Isi Bareng’ data usaha bagi UMKM guna mensukseskan program nasional tersebut.
Mantan kepala Dispora NTB ini menjamin proses mendapatkan sertifikat halal melalui skema Self Declare tidaklah rumit.
Proses pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM kini dipermudah melalui beberapa langkah praktis.
“Cukup dengan mengunjungi Kantor DKUKM terdekat dengan membawa KTP sebagai persyaratan utama,” sambungnya.
Baca Juga: Pecinta Drakor Merapat! Ini 7 Drama Korea Terbaru yang Siap Tayang Mei 2026
Nantinya petugas yang bekerja sama dengan Kementerian UMKM akan memberikan pendampingan langsung. Hal itu untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar hingga tuntas.
Perlu dicatat, fasilitas gratis ini memiliki kriteria khusus yang diprioritaskan bagi usaha mikro dengan produksi rumahan. Seperti produsen keripik, pedagang pisang goreng, serta berbagai jenis olahan makanan rumahan sejenisnya.
Sementara itu, bagi usaha yang sudah berskala lebih besar, tetap diberlakukan ketentuan sesuai kategori usahanya.
Seperti kafe dan kedai, tidak masuk dalam kategori gratis dan tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SMPN 2 Mataram Kembali Terapkan Paper Test, Siswa Lebih Fokus Saat Ujian
"Ini adalah Self Declare, prosesnya lebih sederhana. Manfaatkan selagi masih gratis sebelum wajib secara hukum pada Oktober nanti," tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa