Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkop RI Dorong NTB Jadi Model Nasional Tata Kelola Minerba  

Geumerie Ayu • Rabu, 13 Mei 2026 | 08:43 WIB
SOSIALISASI: Sejumlah perwakilan koperasi di NTB yang mengikuti kegiatan sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Mataram, pekan lalu. (Istimewa)
SOSIALISASI: Sejumlah perwakilan koperasi di NTB yang mengikuti kegiatan sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Mataram, pekan lalu. (Istimewa)

LombokPost – Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di sektor ekstraktif.

Salah satunya, mendorong transformasi koperasi di NTB agar mampu mengelola usaha pertambangan secara profesional, legal, dan berkelanjutan.

NTB dipilih bukan tanpa alasan. Sektor pertambangan merupakan tulang punggung ekonomi daerah.

NTB merupakan daerah dengan cadangan emas dan tembaga raksasa di Sumbawa Barat, serta potensi mangan, pasir besi, dan batuan di Lombok hingga Bima.

Baca Juga: PLN EPI Dampingi 45 UMKM Mataram Sulap Sampah Pantai Menjadi Sumber Cuan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor ini berkontribusi antara 15-21 persen terhadap PDRB NTB.

Dengan nilai nominal mencapai puluhan triliun Rupiah per tahun, pertambangan menempati posisi kedua setelah sektor pertanian dalam menggerakkan roda ekonomi lokal.

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus menegaskan, penguatan peran koperasi telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

 "Koperasi kini mendapatkan prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam PP tersebut, koperasi ditegaskan dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar," ujar Panel Barus di Mataram, Jumat (8/5)

Baca Juga: Gubernur Iqbal Ajak Pengusaha Muda NTB Kelola Investasi Daerah

Kebijakan ini diperkuat dengan Permenkop Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan koperasi bertransformasi menjadi pelaku usaha profesional dengan tata kelola Good Cooperative Governance dan berorientasi bisnis.

Koperasi diposisikan sebagai agregator yang menghimpun penambang rakyat ke dalam wadah legal. Hal tersebut guna menciptakan ekosistem industri yang lebih tertata.

Melalui status hukum yang jelas, koperasi juga mampu membuka akses kemitraan strategis yang lebih luas. Baik dengan pihak BUMN, sektor swasta, maupun investor global.

Kementerian Koperasi RI menargetkan NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi.

Baca Juga: Insentif PPN Tiket Pesawat Berlanjut Hingga Juni 2026

"Kami berharap lahir koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya secara optimal," tandasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) NTB H Wirawan menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan koperasi sebagai pengelola tambang rakyat di daerah.

“Komitmen ini bukan sekadar komitmen tanpa aksi. Pemerintah Provinsi NTB sudah melakukan beberapa langkah konkret,” ujarnya.

Saat ini telah terbit satu pilot project izin tambang rakyat yang diberikan kepada Koperasi Bukit Selong Lestari.

Baca Juga: Puluhan Gram Sabu hingga Celana Dalam Dimusnahkan, Kejari Loteng "Bersih-bersih" Barang Bukti Inkracht

Selain itu, Pemprov NTB bersama DPRD tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pertambangan rakyat.

Perda tersebut nantinya akan mengatur dua aspek utama, yakni prosedur perizinan dan tata kelola pertambangan rakyat.

“Harapan Pak Gubernur, praktik pertambangan rakyat di NTB tidak hanya mendatangkan kesejahteraan bagi generasi sekarang, tetapi juga dapat dinikmati anak cucu di masa mendatang,” pungkasnya.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kemenkop RI #koperasi tambang #model nasional #tata kelola minerba #NTB