Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Investor KEK Mandalika Dapat Insentif Tax Holiday Hingga 100 Persen

Geumerie Ayu • Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:36 WIB
INSENTIF TAX HOLIDAY: Sejumlah pertokoan, kafe dan restoran yang terus tumbuh di sekitar KEK Mandalika, Desa Kuta, Pujut, Lombok Tengah. DJP memberikan stimulus insentif bagi investor di kawasan KEK Mandalika. (Dewi/Lombok Post)
INSENTIF TAX HOLIDAY: Sejumlah pertokoan, kafe dan restoran yang terus tumbuh di sekitar KEK Mandalika, Desa Kuta, Pujut, Lombok Tengah. DJP memberikan stimulus insentif bagi investor di kawasan KEK Mandalika. (Dewi/Lombok Post)

LombokPost – Pemerintah terus memberikan stimulus fiskal demi mendongkrak gairah investasi dan memperkuat ekosistem pariwisata di NTB.

Upaya ini diambil guna memastikan NTB tetap menjadi magnet utama bagi para investor domestik maupun global.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra), Judiana Manihuruk menegaskan, penting untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai berbagai program insentif yang telah disediakan negara.

Baca Juga: 3 Alasan Ini Bikin Drakor Netflix Terbaru “Teach You A Lesson” Wajib Ditonton

Strategi ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi daerah yang semakin kompetitif.

"Kita bersyukur ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang bisa menarik para wisatawan dan juga investor. Salah satu fasilitas yang kita berikan adalah tax holiday berupa pembebasan pajak hingga 100 persen," ujar Judiana, Kamis (4/6).

Fasilitas pengurang pajak penghasilan badan atau tax holiday ini menjadi daya tawar utama bagi para pemodal yang ingin menanamkan kapitalnya di KEK Mandalika.

Baca Juga: Kantor Desa Sampungu Hangus Terbakar, Seluruh Dokumen Ludes

 Sesuai dengan ketentuan yang diatur PMK Nomor 69 Tahun 2024, para investor bisa menikmati pembebasan pajak penghasilan hingga 100 persen.

“Sejauh memenuhi kriteria dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK 237,” sambungnya.

Kebijakan ini diyakini mampu mempercepat pengembangan infrastruktur pariwisata premium. Sekaligus membuka keran lapangan kerja baru di lingkar kawasan strategis nasional tersebut.

Baca Juga: Film Zombie Colony Tembus 4 Juta Penonton, Rekor Box Office Tercepat di 2026

Selain menyasar korporasi besar, dukungan fiskal lainnya adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan subsidi pajak ini menyasar langsung industri pariwisata daerah yang tengah berkembang pesat.

Berdasarkan PMK Nomor 105, insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Stimulus ini diberikan kepada pegawai dan pemberi kerja yang memenuhi ketentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di empat sektor utama pariwisata.

Baca Juga: Mercedes-AMG CLE 63 V8 Muncul di Jalan, Jadi Penerus CLK Black Series

Di antaranya, usaha akomodasi dan penginapan (perhotelan), sektor makanan dan minuman (kuliner atau restoran), jasa transportasi wisata, dan berbagai lini usaha penunjang pariwisata lainnya

Dampak langsung dari kebijakan ini dirasakan langsung para pekerja di sektor tersebut. Sebab beban pajak penghasilannya telah diambil alih oleh negara.

Para pegawai yang memenuhi kriteria akan menerima gaji mereka secara utuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru Excitatio, Lee Jun Hyuk Jadi Pendeta Pengusir Setan

"Berarti pegawai tersebut boleh dikatakan take home pay-nya menjadi lebih tinggi dibandingkan pegawai lain dengan penghasilan yang sama namun di sektor lain," katanya.

Melalui skema ini, daya beli pekerja pariwisata di NTB diharapkan tetap kokoh. Sekaligus membantu efisiensi manajemen operasional perusahaan di tengah dinamika ekonomi global.

Editor : Akbar Sirinawa
#Investor #tax holiday #KEK Mandalika #insentif #Pariwisata