Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gak Perlu Was-was Lagi Uang Hangus! LPS Bocorkan Aturan Baru Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2026

Nurul Hidayati • Senin, 22 Juni 2026 | 15:46 WIB
LPS. Gebrakan Baru 2026! LPS Siapkan Karpet Merah Perlindungan Nasabah Asuransi.
LPS. Gebrakan Baru 2026! LPS Siapkan Karpet Merah Perlindungan Nasabah Asuransi.

LombokPost – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pemegang polis asuransi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan implementasi mandat baru terkait Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berjalan penuh pada tahun 2026.

Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat.

Baca Juga: Dominasi Pasar Nasional, Prudential Syariah Kokoh di Posisi Puncak Industri Asuransi Jiwa Syariah

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS kini bertransformasi menjadi risk minimizer.

Artinya, fungsi LPS tidak lagi hanya menjamin simpanan perbankan, melainkan diperluas untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat di perusahaan asuransi maupun asuransi syariah.

"Ini adalah momentum besar untuk memulihkan sekaligus memperkuat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap industri asuransi nasional," tegas pihak LPS dalam pemaparannya.

Baca Juga: LPS Percepat Penjaminan Polis Asuransi ke Januari 2027, Siapkan Infrastruktur IT untuk BPR

Urgensi Nyata: Belajar dari Tren Kegagalan Global

Bukan tanpa alasan PPP ini digulirkan. Data historis periode 2011–2025 mencatat ada 17 kasus kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia, dengan komposisi yang relatif seimbang antara Asuransi Jiwa (53 persen) dan Asuransi Umum (47 persen). Di level global, angkanya jauh lebih fantastis dengan total 428 kasus kegagalan.

Kehadiran LPS sebagai penjamin polis diharapkan mampu meniru kesuksesan lembaga serupa di luar negeri.

Baca Juga: Petani Lotim Dapat Asuransi Dari Bulog

Sebagai contoh, di Korea Selatan (KDIC), kepercayaan publik langsung meroket 20 persen setelah program serupa diaktifkan. Sementara di Malaysia (PIDM), pendapatan premi industri naik tajam dari rata-rata 5,5 persen menjadi 9,7 persen.

Indonesia sendiri membidik target serupa guna mendongkrak rasio aset asuransi terhadap PDB yang saat ini masih tertahan di angka 4,6 persen.

Bocoran Desain Konsep Penjaminan Polis

LPS telah merancang konsep usulan PPP secara matang dengan beberapa poin regulasi ketat.

Kepesertaan Wajib: Seluruh perusahaan Asuransi Jiwa dan Umum wajib bergabung, kecuali perusahaan reasuransi serta asuransi sosial/wajib. Perusahaan wajib memenuhi syarat ketat dengan Risk-Based Capital (RBC) lebih besar sama dengan 150%) dan berstatus pengawasan normal.

Cakupan Lini Usaha: Menjamin seluruh lini usaha yang memiliki unsur proteksi dan tabungan, kecuali Asuransi Kredit dan Suretyship.

Sistem Iuran (Premi): Perusahaan existing dikenakan iuran awal 0,1% dari ekuitas. Selanjutnya, iuran berkala (ex-ante) akan ditarik dengan formula khusus berbasis risiko (risk-based) paling lambat 5 tahun sejak program aktif.

Pelaku Industri Wajib Bersiap

Menyongsong aktivasi PPP pada tahun 2026, LPS menekankan empat pilar kesiapan yang harus segera dipenuhi oleh pelaku industri asuransi.

Mulai dari kesiapan strategi bisnis dan pemasaran yang menonjolkan nilai tambah penjaminan LPS, inovasi produk digital, tata kelola data yang terintegrasi secara patuh (compliance), hingga penguatan kapasitas industri demi transparansi publik.

Dengan sinergi ketat, ekosistem keuangan nasional diharapkan semakin stabil, berkelanjutan, dan yang terpenting, tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat akan hak polis mereka saat terjadi risiko gagal bayar.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Penjaminan Polis Asuransi #Undang Undang P2SK #Perlindungan Pemegang Polis #Industri Asuransi Aman #lps