LombokPost – Perum Bulog NTB memastikan pasok minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita tetap aman.
Sebanyak 130.000 liter stok MinyaKita ada dalam gudang operasionalnya. Jumlah tersebut cukup untuk mengamankan kebutuhan dua bulan ke depan.
Stok dipastikan terus bertambah menyusul masuknya pasokan baru sebesar 48.000 liter yang sedang proses bongkar muat.
Baca Juga: BTS dan LE SSERAFIM Jadi Penampil Utama Event 2026 iHeartRadio Music Festival di Las Vegas
Dengan posisi pasokan yang gemuk tersebut, Bulog NTB menghapus kebijakan pembatasan kuota pembelian bagi agen penyalur.
Wakil Pemimpin Wilayah (Wapimwil) Perum Bulog NTB Rizal P Sukmaadijaya mengatakan, rata-rata volume serapan pasar terhadap MinyaKita 7.000 liter per hari.
Angka realisasi tersebut menjadi acuan intervensi pasar harian Bulog melalui jaringan kemitraan retail tradisional.
Baca Juga: Buka Akses Pasar, Hotel di Mataram Rangkul UMKM
"Masyarakat tidak perlu khawatir akan potensi kelangkaan. Konstruksi pasokan kami sangat aman," jelas Rizal.
Dari segi manajemen distribusi, Bulog NTB merestrukturisasi titik bongkar muat. Penyaluran MinyaKita kini sengaja dikonsentrasikan penuh pada dua pasar utama yang masuk dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
“Pasar Kebon Roek dan Pasar Induk Mandalika,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus mengklarifikasi penghentian sementara pasokan langsung ke mitra di Pasar Sayang-Sayang, Pagesangan, dan Dasan Agung.
Pembatasan lokus ini bukan karena indikasi menipisnya stok gudang. Namun murni untuk mempermudah akurasi pencatatan data dan pengendalian harga riil oleh pemerintah secara terpusat.
Meski kuota pasokan dibuka lebar, kontrol ketat terhadap instrumen Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap diperketat.
Bulog mewajibkan seluruh gerai mitra untuk melepas produk ke tangan konsumen akhir tepat di angka Rp 15.700 per liter.
Untuk mengawal kebijakan harga tunggal ini, Bulog menggandeng Satgas Pangan NTB dan mengaktifkan instrumen pengawasan berbasis laporan masyarakat.
Manajemen tidak segan-segan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha hingga masuk daftar hitam (blacklist) bagi mitra yang terbukti melakukan spekulasi harga.
Editor : Akbar Sirinawa