LombokPost – Masyarakat NTB kini sudah bisa menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) Biodiesel 50 atau B50.
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan porsi B50 yang digelontorkan ke NTB sama dengan biosolar sebelumnya.
Berdasarkan data Pertamina per Maret 2026, rata-rata konsumsi harian kelompok bahan bakar gasoil (solar) di NTB menyentuh 441 kiloliter (KL) per hari. Pertamina memastikan fase transisi energi hijau ini tidak akan memicu kelangkaan di hilir.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan, seluruh kesiapan infrastruktur distribusi telah disesuaikan secara operasional untuk menampung bauran 50 persen minyak sawit tersebut.
Baca Juga: KSU Laskar Semut APKLI Mataram Gelar RAT
Mulai dari fasilitas tangki penyimpanan di Fuel Terminal hingga nosel dispenser di seluruh SPBU NTB.
"Masyarakat tidak perlu cemas atau melakukan aksi borong. Kehadiran B50 ini sama sekali tidak mengurangi kuota solar harian di NTB yang rata-rata mencapai 441 KL. Rantai pasok telah kami siapkan matang agar distribusi berjalan aman, lancar, dan sesuai standar mutu," jelas Ahad, Rabu (16/7).
Karakteristik NTB ditopang kuat industri pariwisata menuntut jaminan kelancaran pergerakan moda transportasi darat tanpa interupsi kelangkaan BBM.
Lonjakan mobilitas armada wisata di destinasi strategis dipantau ketat melalui sistem integrasi pengawasan pola konsumsi harian secara real-time.
Baca Juga: Percepatan BPR Pesisir Akbar Bima Gabung ke BPR NTB
Guna memastikan keandalan operasional di lapangan, Pertamina memastikan tidak ada kebijakan pembatasan sepihak, atau sistem penjatahan volume pengisian per kendaraan di SPBU.
“Penyaluran B50 ini akan dilepas secara organik mengikuti ketentuan regulasi yang telah digariskan pemerintah pusat,” sambungnya.
Kendati jaminan volume kuota aman, Pertamina tetap memberikan rambu-rambu penting bagi para pemilik kendaraan diesel di sisi hilir.
Konsumen diingatkan agar tidak melakukan langkah spekulatif. Seperti modifikasi komponen mesin secara mandiri demi mengantisipasi tingkat kekentalan (viskositas) minyak nabati B50.
“Tingkat keamanan mekanis jangka panjang dan kompatibilitas mesin sepenuhnya merupakan wewenang teknis dari Agen Pemegang Merek (APM) masing-masing kendaraan,” jelasnya.
Masyarakat disarankan selalu merujuk pada buku panduan manual resmi pabrikan atau berkonsultasi langsung dengan jaringan bengkel resmi.
Baca Juga: Enam Sekolah di Sambelia Lombok Timur Dapat Bantuan Filter Air Minum
Edukasi ini penting agar langkah adopsi bahan bakar ramah lingkungan nasional ini tidak mengorbankan masa garansi mesin maupun kenyamanan mobilitas harian konsumen.
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post