
LombokPost- Pemerintah pusat memberi relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor PPPK di NTB.
Kebijakan ini juga mencakup PPPK paro waktu yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal dalam aturan penggunaan anggaran sekolah.
Kebijakan itu menjadi angin segar bagi sekolah dan tenaga pendidik.
Relaksasi diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK. Kebijakan ini juga mendukung kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, selama ini sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membayar honor PPPK, terutama PPPK paro waktu.
Karena itu, Pemprov NTB terus berkomunikasi dan meyakinkan pemerintah pusat mengenai kebutuhan itu.
Baca Juga: Lapangan Basket SMPN 17 Mataram Rampung, Siap Cetak Atlet Muda Berprestasi
"Tetapi kami terus meyakinkan bahwa ada kebutuhan untuk memberikan remunerasi yang layak kepada mereka," ujar Iqbal.
Upaya itu membuahkan hasil. Pemerintah pusat akhirnya menyetujui relaksasi dana BOS untuk membayar honor PPPK.
Kebijakan ini tidak berlaku secara nasional. Pemerintah pusat hanya memberikannya kepada tiga hingga empat provinsi di Indonesia. NTB menjadi salah satu daerah yang dipercaya menjalankan skema itu.
Menurut Iqbal, tambahan honor bagi tenaga PPPK akan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing sekolah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




