Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana BOS Kini Bisa Bayar Honor PPPK di NTB, Berlaku hingga Desember 2026

J
Penulis: Jay❯
SIMBOLIS: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didamping Kepala Dikpora NTb Syamsul Hadi memberikan insentif kepada PPPK paro waktu pada Gelar Karya SMK-SLB sekaligus peluncuran Program SMK Mendunia dan Gerakan Tanam Cabai dan Pengendalian Inflasi (Tapsi) di SMKN 5 Mataram, Rabu (15/7).
SIMBOLIS: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didamping Kepala Dikpora NTb Syamsul Hadi memberikan insentif kepada PPPK paro waktu pada Gelar Karya SMK-SLB sekaligus peluncuran Program SMK Mendunia dan Gerakan Tanam Cabai dan Pengendalian Inflasi (Tapsi) di SMKN 5 Mataram, Rabu (15/7).

Advertisement

LombokPost- Pemerintah pusat memberi relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor PPPK di NTB.

Kebijakan ini juga mencakup PPPK paro waktu yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal dalam aturan penggunaan anggaran sekolah.

Kebijakan itu menjadi angin segar bagi sekolah dan tenaga pendidik.

Advertisement

Relaksasi diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK. Kebijakan ini juga mendukung kualitas layanan pendidikan di sekolah.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, selama ini sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membayar honor PPPK, terutama PPPK paro waktu.

Karena itu, Pemprov NTB terus berkomunikasi dan meyakinkan pemerintah pusat mengenai kebutuhan itu.

"Tetapi kami terus meyakinkan bahwa ada kebutuhan untuk memberikan remunerasi yang layak kepada mereka," ujar Iqbal.

Upaya itu membuahkan hasil. Pemerintah pusat akhirnya menyetujui relaksasi dana BOS untuk membayar honor PPPK.

Kebijakan ini tidak berlaku secara nasional. Pemerintah pusat hanya memberikannya kepada tiga hingga empat provinsi di Indonesia. NTB menjadi salah satu daerah yang dipercaya menjalankan skema itu.

Menurut Iqbal, tambahan honor bagi tenaga PPPK akan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing sekolah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gebrakan Baru! Wali Kota Mohan Kerahkan PPPK Mataram Jadi Agen Bansos ke Rumah-Rumah Warga

Gebrakan Baru! Wali Kota Mohan Kerahkan PPPK Mataram Jadi Agen Bansos ke Rumah-Rumah Warga

Wali Kota Mohan Roliskana tugaskan PPPK Mataram jadi Agen Bansos guna dampingi warga dan percepat digitalisasi layanan sosial.

BPR NTB Salurkan Rp 23,35 Miliar Gaji Ke-13 PPPK

BPR NTB Salurkan Rp 23,35 Miliar Gaji Ke-13 PPPK

PT BPR NTB (Perseroda) resmi menyalurkan gaji ke-13 PPPK penuh waktu, lingkup Pemprov NTB per 1 Juni 2026. 

3.046 PPPK Paro Waktu Kota Mataram Bakal Terima Gaji ke-13

3.046 PPPK Paro Waktu Kota Mataram Bakal Terima Gaji ke-13

Sebanyak 3.046 pegawai dipastikan masuk dalam daftar penerima tunjangan gaji ke-13 tahun ini. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer