LombokPost-Kementerian Pertanian mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. Praktik itu diperkirakan berpotensi merugikan konsumen sekitar Rp 71 triliun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dugaan penyimpangan juga berpotensi merugikan negara dari sisi subsidi pangan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 56 triliun.
Beras fortifikasi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Produk itu juga menyasar kelompok rentan dan anak-anak berisiko mengalami stunting.
Karena itu, harga beras fortifikasi semestinya tidak jauh berbeda dari beras medium. Selisih harga hanya berkaitan dengan tambahan vitamin dalam produk.
Baca Juga: Mentan Amran Kenalkan Metode Tanam Padi PM-AAS, Diklaim Lipatgandakan Pendapatan Petani
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Amran kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).
Kementan telah memeriksa sejumlah sampel beras fortifikasi. Hasil pengujian menunjukkan sekitar 80 persen produk tidak memenuhi standar.
Pengujian dilakukan melalui sejumlah laboratorium. Tiga laboratorium telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sampel yang dikirimkan.
Sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Amran menilai dugaan penyimpangan tidak hanya merugikan konsumen. Praktik itu juga mencederai tujuan negara dalam memberikan subsidi pangan kepada masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp 164 triliun pada 2026. Dari nilai itu, potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp 56 triliun.
Menurut Amran, produksi beras ikut mendapat dukungan berbagai subsidi pemerintah. Bantuan mencakup pupuk, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, benih, dan traktor.
“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Ia menduga modus itu menyerupai kasus beras premium yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian. Setelah pengawasan beras premium diperketat, pelaku diduga beralih ke beras fortifikasi.
Beras fortifikasi dinilai menawarkan margin keuntungan lebih besar. Apalagi, sejumlah produk ditemukan dijual hingga Rp 42 ribu per kilogram.
“Dugaannya terjadi pergeseran. Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi. Bayangkan kalau dijual sampai Rp42 ribu per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar,” katanya.
Amran memastikan pemerintah terus memberantas mafia pangan. Upaya itu akan dilanjutkan meski pemerintah menghadapi berbagai tekanan.
Menurutnya, pemerintah memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh pangan berkualitas dengan harga wajar.
“Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi mereka merampas hak rakyat. Yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapat pangan bergizi dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Kementan telah mengantongi barang bukti dari hasil pemeriksaan. Proses administrasi kini sedang diselesaikan sebelum seluruh temuan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi produsen yang terbukti melanggar. Salah satu sanksinya berupa pencabutan izin edar.
“Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” tegas Amran.
Berdasarkan pengawasan awal, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan. Sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar.
Kementan akan memperluas pengawasan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Langkah itu dilakukan untuk memastikan produk beras fortifikasi memenuhi standar mutu dan melindungi hak masyarakat.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com