LombokPost-PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) bersama PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menargetkan proses penggabungan usaha kedua perusahaan dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026. Namun, target tersebut masih bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai perkembangan proses restrukturisasi serta hasil kajian.
Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan, penyelesaian merger akan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya restrukturisasi, kajian dan uji tuntas, persetujuan korporasi maupun regulator, serta kondisi lain yang relevan.
"Target waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan," ujar Faizal sebagaimana keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip dari Antara, Sabtu (5/9).
Baca Juga: Merger Batal, SMPN 5 Praya Timur Diprioritaskan Direhab
Faizal menjelaskan, rencana penggabungan usaha masih berada dalam tahap kajian dan evaluasi. Saat ini, perseroan berfokus menyelesaikan proses restrukturisasi sekaligus memperkuat fundamental keuangan dan operasional.
"Setelah proses restrukturisasi diselesaikan, tahapan penggabungan usaha direncanakan akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Faizal.
Menurut dia, proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan usaha. Entitas yang akan menjadi surviving entity juga belum ditetapkan.
"Hal-hal tersebut akan ditentukan oleh pihak-pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan antara lain aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, serta kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan," ujar Faizal.
Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal menyampaikan, target penyelesaian akhir 2026 merupakan target indikatif yang disampaikan pemegang saham mayoritas perseroan.
"Namun demikian, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bani.
Bani menjelaskan, rencana penggabungan kedua perusahaan masih dalam tahap kajian dan pembahasan awal. Studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), serta penyusunan skema penggabungan usaha secara formal belum dilakukan atau ditetapkan.
"Pelaksanaan tahapan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hasil kajian dan arahan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI," ujar Bani.
Sampai saat ini, belum terdapat keputusan resmi mengenai entitas yang akan menjadi surviving entity dalam rencana penggabungan tersebut.
"Penentuan surviving entity akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, seperti aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan manajemen risiko perseroan," ujar Bani.
Adhi Karya memandang konsolidasi BUMN Karya sebagai bagian dari transformasi dan penguatan daya saing industri konstruksi nasional.
"Perseroan berharap konsolidasi tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemegang Saham dan stakeholders secara umum," ujar Bani.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com