Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdampak Korona Tujuh Hotel di Lombok Barat Minta Diskon Pajak

Administrator • Rabu, 29 Juli 2020 | 23:47 WIB
TERDAMPAK PANDEMI: Hotel di kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat meminta pengurangan pajak akibat pandemi covid.( DIDIT/LOMBOK POST)
TERDAMPAK PANDEMI: Hotel di kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat meminta pengurangan pajak akibat pandemi covid.( DIDIT/LOMBOK POST)
GIRI MENANG-Pandemi Covid-19 memukul pariwisata Lombok Barat (Lobar). Hingga membuat sejumlah hotel mengajukan pengurangan pajak alias minta diskon. ”Ada tujuh hotel yang meminta pajaknya dikurangi. Suratnya sudah masuk,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lobar H Akhmad Saikhu, Selasa (28/7).

Surat tersebut belum bisa dibalas Dispenda Lobar. Saikhu mengatakan, masih ada kebijakan Pemkab Lobar yang sedang berjalan. Terkait dengan penundaan pembayaran dan penghapusan denda maupun sanksi pajak.

Kebijakan ini berlaku hingga Agustus nanti. Setelah melewati Agustus, Pemkab Lobar akan melakukan evaluasi. Apakah kembali mengeluarkan kebijakan serupa atau mengamini permintaan pengusaha hotel terkait pengurangan pajak.

”Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Saikhu mengatakan, pemkab mulanya mewacanakan untuk penghapusan pajak hotel. Mengingat kondisi pariwisata yang lesu akibat pandemi. Membuat tingkat hunian hotel anjlok.

Hanya saja, tidak ada regulasi yang bisa memperkuat rencana tersebut. Selain itu, lanjut Saikhu, Inspektorat Lobar telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang hasilnya, tidak disarankan untuk penghapusan pajak hotel.

”Yang diminta hanya penundaan pembayaran dan pembebasan sanksi. Itu saja,” tutur mantan Kadishub Lobar ini.

Meski begitu, stimulus ekonomi untuk pengusaha hotel masih bisa dilakukan. Peluang untuk pengurangan pajak tetap terbuka. Salah satunya melalui pajak bumi dan bangunan (PBB).

Saikhu menyebut, di perda mengatur mengenai pengurangan PBB. Maksimal 50 persen. Tapi, ada syaratnya. Yang harus dipenuhi objek pajak. Sehingga bisa dipertimbangkan pemkab untuk memberi pengurangan PBB.

”Misalnya seperti tahun kemarin ada gempa. Kemudian, dinyatakan pailit. Kalau syarat dan ketentuan dipenuhi, bisa kita kurangi,” tandas Saikhu.

Kabid Pelayanan Dispenda Lobar Lalu Supriawan mengatakan, tujuh hotel yang meminta pengurangan pajak berada di Senggigi, Kecamatan Batulayar. ”Yang paling terdampak kan di industri pariwisata ini. Jadi ada beberapa yang meminta pengurangan,” kata Supriawan. (dit/r3)

  Editor : Administrator
#pajak hotel #Headlline #Dampak Korona