Legislatif menanyakan sejumlah hal. Mulai dari dugaan penyelewengan jasa lingkungan dan retribusi kebersihan; diskon 50 persen kepada pelanggan; pergantian meter air; air yang selalu macet dan keruh; hingga penjualan air ke desa-desa. Poin-poin ini juga sempat membuat PT AMGM didemo AMPES.
Cawing, sapaan karibnya mengatakan, PDAM sudah menerangkan semua terkait tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Misalnya untuk jasa lingkungan dan retribusi kebersihan, pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Perda Lobar Nomor 4 Tahun 2007. Yang kemudian dicabut pada 2017. Sehingga tidak ada lagi pembayaran jasa lingkungan.
”Dari penjelasan mereka, selama ada pembayaran, hasilnya juga disetor ke kas daerah, tercatat di sana,” ujarnya.
Begitu juga dengan retribusi kebersihan. Ini merupakan pungutan Pemkab Lobar dan Pemkot Mataram yang dititipkan ke PT AMGM. Pembayaran itu kemudian disetorkan ke kas daerah Lobar dan Kota Mataram setiap akhir bulan berjalan.
Begitu juga dengan diskon 50 persen. PT AMGM, kata Cawing, rupanya sudah memberikan untuk 727 pelanggan. Untuk kelompok I sosial B, seperti fasilitas publik berupa masjid, vihara, gereja, dan pura, di Lobar maupun Kota Mataram.
Terlepas dari hal itu, Komisi II telah meminta PT AMGM untuk terus meningkatkan pelayanan. ”Kalau soal ini kita sudah sepakat, penting bagi PDAM agar pelayanan bisa diberikan secara maksimal,” kata Cawing.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja PT AMGM. Jika ada indikasi penyimpangan, silakan untuk melapor ke aparat penegak hukum. ”Silakan lapor. Tentu dengan data. Kita sudah ada kepolisian, kejaksaan, KPK juga ada,” tandasnya.
Anggota Komisi II DPRD Lobar Saeun mengatakan, PT AMGM harus terbuka terkait keluhan-keluhan dari masyarakat. Harus juga menjadi atensi. Bertindak pro aktif. ”Selama ini kan masyarakat bingung mau mengadu ke mana, padahal ini biasanya masalah-masalah lama. Jadi pengaduan ini harus terbuka,” kata Saeun. (dit/r3)
Editor : Administrator