“Sudah ada putusan arbitrase (BANI), malah mereka (pemkab) melakukan upaya menolak menjalankan putusan persidangan arbitrase tersebut,” kritik Kuasa Hukum CV CAP Paulus Lapian.
Diketahui pada 7 Januari 2021 lalu, BANI Surabaya mengabulkan gugatan CV CAP terhadap Dinas Perhubungan Lobar selaku perwakilan pemkab. CV CAP dianggap tidak bersalah. Perusahaan yang mengerjakan proyek Dermaga Senggigi ini sebelumnya diputus kontrak dinas lantaran dianggap wanprestasi.
Paulus menganggap langkah hukum pemkab ke PN Mataram untuk membatalkan putusan BANI keliru. Lembaga arbitrase ini memang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa. Putusan yang dihasilkan juga semestinya dipatuhi dan dijalankan pihak yang berperkara. Namun pemkab justru mencederai marwah BANI.
"Persidangan (di PN Mataram) tinggal dua kali, dan sidang sekarang masuk tahap pembuktian," ujarnya.
Gugatan pembatalan hasil putusan BANI tenggat waktunya 30 hari. Sehingga pekan depan harus sudah ada putusan dari PN Mataram.
Menurut Paulus, selama sidang pembuktian pihak pemohon (Dishub Lobar) menunjukkan sejumlah bukti. Namun saat dicek, semua buktinya sama persis yang diajukan saat persidangan BANI dan sudah diperiksa.
"Jadi jelas tujuan pemohon hanya untuk memeriksa ulang perkara di PN Mataram," tuturnya.
Paulus mengatakan, pihaknya di persidangan kali ini ingin mengawal agar putusan BANI tetap dipertahankan. CV CAP juga telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit dalam menghadapi sengketa hukum tersebut.
"Ketika sudah diputus dan tidak dijalankan justru merugikan pihak kami," ujarnya lagi.
Dia memastikan, tudingan dalam gugatan pemohon yang menyebut pihaknya menyembunyikan bukti, memalsukan dan curang tidak benar. Bukti-bukti yang diajukan pemohon dalam gugatan di PN Mataram sama persis saat persidangan di BANI.
"Kalau tidak terima, seharusnya saat di BANI harus disampaikan. Nyatanya tidak dan mengiyakan selama proses BANI," tuturnya.
Dalam gugatan di pengadilan, pihak Dishub mengaku ketika persidangan di arbitrase ada kekeliruan dalam menghitung. Dikarenakan konsultan pengawas tidak punya pengalaman dalam menghitung ketika terjadi pemutusan kontrak. "Padahal faktanya tidak seperti itu," jelasnya.
Paulus mengungkapkan, semestinya apapun tindakan dinas, paling tidak dalam kontrak ada pendampingan TP4D. Namun dinas selaku pemohon di perkara ini tidak mengikuti saran masukan yang diberikan TP4D. Akibatnya, TP4D harus mengundurkan diri karena pengguna jasa tidak mau mengikuti.
“Sudah jelas ada saran dan masukan TP4D, tapi ternyata tidak direspons mereka (Dishub),” protesnya.
Pihaknya menilai langkah dari pemohon dengan mengajukan gugatan pembatalan putusan BANI merupakan tindakan tidak percaya kepada proses persidangan arbitrase. Sejak awal dalam kontrak proyek, kedua belah pihak sudah tahu dan sepakat jika sengketa diselesaikan di arbitrase.
Dia berharap PN Mataram bisa melihat materi yang disampaikan dinas hanya bertujuan memeriksa ulang perkara. Harusnya bila majelis hakim bijaksana dalam hal ini, otomatis ditolak karena tidak ada bukti baru.
"Bukti yang disampaikan pemohon tidak ada yang baru, ini yang harus dicermati pengadilan," imbuhnya.
Direktur CV CAP Vindi Puspita Sari berharap majelis hakim bisa memberikan penilaian dengan seadil-adilnya. Pihaknya sejak awal berkomitmen mengerjakan proyek ini sesuai kontrak dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Kepala Dinas Perhubungan Lobar M Najib ditemui terpisah mengatakan, persidangan sedang berproses. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung.
"Tidak ada semata-mata untuk mengulur eksekusi hasil putusan BANI," kilahnya.
Menurut Najib, gugatan pembatalan diajukan karena pihaknya tidak setuju dengan hasil di BANI. Semua bukti baru pihaknya juga sampaikan dalam proses persidangan kini.
"Tinggal tunggu saja hasilnya seperti apa. Kalaupun itu belum meyakinkan dan masih ada proses hukum lanjutan akan kami tempuh," kata dia. (nur/r3)
Editor : Baiq Farida