Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pulang Kampung Boleh Bawa Kendaraan Dinas, Asalkan Masih di Pulau Lombok

Galih Mps • Jumat, 29 April 2022 | 20:02 WIB
BAKAL DITIADAKAN: Salah satu randis milik Pemda KLU, Selasa (28/2). Muncul wacana peniadaan randis untuk jabatan eselon III b atau kepala bidang. (FERIAL/LOMBOK POST)
BAKAL DITIADAKAN: Salah satu randis milik Pemda KLU, Selasa (28/2). Muncul wacana peniadaan randis untuk jabatan eselon III b atau kepala bidang. (FERIAL/LOMBOK POST)

GIRI MENANG-Libur lebaran sudah mulai hari ini (29/04). Untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lobar akan masuk kantor kembali pada Senin tanggal 9 Mei mendatang. Sebenarnya masa cuti berlaku sampai tanggal 06 Mei, tetapi berhubung tanggal 07-08 Mei bertepatan Hari Sabtu dan Minggu, maka masuk kantor dimulai Senin.


Bagi pegawai yang hendak mudik tidak diperbolehkan membawa kendaraan dinas (Randis). Tetapi jika hanya tujuan mudik masih di dalam Pulau Lombok, masih diperbolehkan. "Boleh, asalkan tidak sampai menyeberang," ujar Sekda Lobar H Baehaqi.


Misalnya mudik ke Pulau Sumbawa atau sampai ke Pulau Jawa. Sekda Baehaqi menegaskan, itu tidak diperkenankan membawa randis. "Karena randis inikan aset daerah, jadi tidak boleh dibawa kemana-mana. Kalau mudik bawa mobil sendiri," katanya.


Dia menerangkan, resiko membawa randis untuk keperluan mudik ke luar Pulau Lombok cukup rentan. Baik kecelakaan maupun resiko lainnya. "Kecuali tinggal di Kota Mataram,  Lombok Tengah dan Lombok Timur tidak masalah. Hari kerja aja bisa dibawa," tambahnya.


Baehaqi juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menambah masa libur.  Semuanya harus masuk kerja sesuai ketentuan. "Karena ASN itukan dituntut disiplin, tidak boleh nambah libur," harapnya.


Bagi yang menambah waktu libur, akan dikenakan sanksi. Misalnya pengurangan TPP karena itu berkaitan dengan kinerja. Bagi yang sakit, harus disertai dengan surat keterangan dokter.


"Kalau menambah libur pasti dipanggil. Kinerja ASN itukan harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada pelanggaran, maka sudah ada hitungan sanksinya," pungkas Baehaqi. (cr-bib/r3)

Editor : Galih Mps
#Lobar #Randis