Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus STIE AMM, Fauzan Tegaskan Arahan KPK Sudah Jelas!

Galih Mps • Senin, 8 Agustus 2022 | 19:30 WIB
TERANCAM
TERANCAM

GIRI MENANG-Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram dinilai tidak punya Iktikad baik terkait aset tempat berdirinya kampus perguruan tinggi tersebut. Sebab, sampai saat ini pihak AMM tidak menjalankan apa yang menjadi perintah dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu KPK turun ke STIE AMM untuk monitoring evaluasi (Monev). Dari hasil monev tersebut, KPK menyimpulkan bahwa aset STIE AMM Mataram milik Pemkab Lombok Barat (Lobar).


Karena itu, KPK meminta agar aset dikembalikan ke daerah. Tetapi faktanya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari pihak AMM menjalankan arahan KPK. "Arahan dan perintah KPK terkait aset AMM sudah jelas, bahwa itu milik daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Fauzan Husniadi.


Menurutnya, tidak ada lagi negosiasi dan komunikasi ulang dengan pihak AMM. Karena itu, Fauzan berharap kepada STIE AMM segera mengembalikan aset tersebut ke daerah. "Kalau tidak, kami akan kosongkan paksa," tegas Fauzan.


Dia menambahkan, pemerintah daerah tidak main-main dengan ancaman tersebut. Beberapa langkah sudah disiapkan untuk mengambil alih aset tersebut. "Tunggu saja waktunya, saya yakin bisa selesaikan tahun ini," katanya lagi.


Fauzan mengaku, terkait penyelesaian masalah aset antara Pemkab Lobar dengan STEI AMM sudah menjadi atensi KPK. Lembaga Antirasuah itu meminta agar semua persoalan diselesaikan tahun ini. "Dan KPK akan mensupervisi itu semua," tambahnya.


Di samping mengambil alih gedung kampus, Pemkab Lobar juga akan menarik sewa pinjam pakai gedung. Sebab, selama sekitar 30 tahun memanfaatkan bangunan tersebut, pihak STIE AMM tidak pernah membayar sewa.


"KPK minta itu, karena selama ini tidak pernah ada sewa. Kalau tanya dasar memungut, ada kok. Yaitu perbup nomor 88 tahun 2016," pungkas Fauzan. (cr-bib/r3)

Editor : Galih Mps
#AMM #Lobar