"Sejauh ini mengamankan satu orang tersangka inisial MH, asal Desa Lelede, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat," ungkap Kapolsek Kediri AKP Heri Susanto dalam konferensi persnya, Rabu (28/9/2022).
Peristiwa ini terjadi pada sebuah Toko Bangunan di kawasan Desa Lelede, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Minggu (18/9/2022) lalu. Korban yang merupakan pemilik toko bangunan tersebut diberitahukan oleh penjaga toko, bahwa tokonya telah dibobol oleh maling, Senin (19/9/2022).
"Kemudian korban bersama penjaga toko mengecek barang-barang yang hilang atau diambil oleh pelaku," ujarnya.
Adapun alat-alat pertukangan yang hilang antara lain berupa dua Unit Mesin serut warna hijau Merk DCA, satu Unit Mesin Serhel merk DCA warna hijau. Kemudian, dua unit mesin Profil besar merk DCA warna hijau dan satu unit mesin Bor Listrik Maktek warna merah.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat lalu merusak atau membongkar lubang angin ventilasi belakang toko korban," jelas Heri.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, sambungnya, pelaku kemudian mengambil barang-barang tersebut di atas, setelah itu pelaku keluar melalui jalan yang sama.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri, berhasil menelusuri barang curian tersebut. Salah satunya keberadaan mesin serut kayu Merk DCA berada di Sandubaya, Kota Mataram.
Kemudian team langsung menanyakan terkait mesin serut kayu Merk DCA, dari hasil interograsi terhadap orang yang menguasainya, akhirnya mengarah kepada pelaku. Bahwa membeli mesin tersebut dari seseorang yang bernama berinisial MH, sehingga Tim bergegas menuju rumahnya.
Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut di Toko Bangunan milik korban.
Dari pengakuan MH, Tim akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang sempat dijualnya. Sedangkan untuk hasil dari penjualan barang-barang yang dicuri pelaku, diakui digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan dipakai untuk bermain judi online.
"Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Heri.
Terpisah, kepada wartawan pelaku MH mengaku mengetahui situasi di dalam toko tersebut karena sebelumnya pernah menjadi karyawan atau bekerja di toko bangunan tersebut. Namun karena situasi covid pelaku tidak lagi bekerja.
"Sudah dua kali ngambil (mencuri alat pertukangan, red) hasilnya untuk beli narkoba dan judi," singkat MH. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida