GIRI MENANG-Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar berharap segera lahir peraturan daerah (perda) perlindungan hak penyandang disabilitas. Dengan adanya payung hukum itu, hak-hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi.
"Kita mendorong adanya landasan hukum bagi jalannya pemerintahan dalam menjalankan kebijakan yang berkeadilan terhadap teman-teman disabilitas," kata Muhammad Zaenudin, Ketua PPDI Lobar.
Dia mengatakan, undang-undang tentang perlindungan hak penyandang disabilitas sudah ada. Seperti undang-undang nomor 8 tahun 2016 serta Perda nomor 4 tahun 2019 di tingkat Provinsi NTB. "Tinggal perda di tingkat pemerintah daerah Lombok Barat," imbuh Zaenudin.
Oleh karena itulah, Zainudin menilai sangat perlu ada turunan payung hukum berbentuk perda sebagai acuan dalam mengimplementasikan undang-undang di atasnya. "Segera diperdakan, itu harapan kami," imbuhnya.
Di samping itu, Zainudin juga berharap agar akses ke dunia pendidikan dan pekerjaan lebih terbuka bagi mereka. Mengingat ada beberapa disabilitas yang sedang menempuh pendidikan di berbagai jenjang. Bahkan ada yang menempuh jenjang pendidikan tinggi.
Untuk menyampaikan aspirasinya itu, belum lama ini beberapa disabilitas mendatangi Kantor DRPD Lobar. Pada kesempatan itu, mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Lobar Hj. Nurul Adha dan Ketua serta beberapa anggota Komisi IV.
Ketua Komisi IV DPRD Lobar Lalu Irwan meminta disabilitas membuat catatan-catatan yang akan dimasukkan dalam susunan perda tersebut. "Sehingga apa yang menjadi kebutuhan teman-teman bisa terakomodir, baik itu terkait pendidikan, kesehatan dan lainnya," ujarnya. (bib/r3)
Editor : Galih Mps