Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sahnan, Warga Sekotong yang Dianiaya Warga Tak Terbukti Melakukan Pencabulan

Galih Mps • Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:39 WIB
TIDAK BERSALAH: Tim kuasa hukum Sahnan memberikan keterangan kepada wartawan kemarin. Tampak hadir juga Sahnan (tiga dari kanan bersama istrinya (dua dari kanan). (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
TIDAK BERSALAH: Tim kuasa hukum Sahnan memberikan keterangan kepada wartawan kemarin. Tampak hadir juga Sahnan (tiga dari kanan bersama istrinya (dua dari kanan). (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)

GIRI MENANG-Sahnan, warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong yang dianiaya karena dugaan pencabulan beberapa waktu lalu, sepertinya akan terbebas dari jeratan hukum. Pasalnya, dia tidak terbukti melakukan perbuatan itu.


"Sampai saat ini belum didapat fakta hukum atau alat bukti yang dapat menempatkan sahnan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut," jelas Hariyadi Rahman kuasa hukum Sahnan dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAHI).


Pernyataan yang disampaikan Hariyadi itu tertuang dalam poin 2 pada surat unit PPA Polda NTB. Pada poin itu ditegaskan, bahwa belum didapatnya fakta hukum atau alat bukti yang dapat menempatkan Sahnan sebagai tersangka, berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Diskrimum Polda NTB.


"Kita  minta semua pihak untuk memahami apa yang saat ini terjadi, sama sekali tidak benar. Jangan pernah menyampaikan hal yang tidak terbukti secara hukum," katanya.


Keluarnya surat dari Polda NTB itu menunjukkan, bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Sahnan sama sekali tidak benar. Karena itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab agar membersihkan nama baik kliennya. "Kita juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.


Sudirman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Koalisi Masyarakat Penegak Hak Asasi Manusia menambahkan, apa yang dialami Sahnan jelas bentuk persekusi. Ada beberapa indikator pelanggaran HAM oleh sejumlah orang yang melakukan penganiyaan terhadap Sahnan.


Sudirman mencontohkan, ada upaya rencana penghilangan nyawa seseorang. Kemudian, penyiksaan fisik kategori berat. Kemudian, upaya itu diindikasikan sudah direncanakan. "Kami meminta kepada pihak penegak hukum mengusut tuntas, agar apa yang terjadi terungkap secara terang-benderang," katanya.


Dari beberapa indikasi ini, Sudirman menilai, ada aktor utama yang memiliki peran penting hingga terjadinya tindakan penganiyaan tersebut. Oleh karena itulah, aparat tidak cukup hanya menangkap pelaku penganiayaannya saja, tetapi aktor utama yang ada di belakang layar. "Ini juga harus diungkap," tegasnya.


Sahnan saat ini juga sudah dikeluarkan dari Desa Sekotong Tengah berdasarkan awik-awik desa setempat. Hal ini juga dipertanyakan oleh Sudirman. Menurutnya, tidak ada hukum adat yang melebihi hukum positif. "Kita minta agar keputusan pengusiran Sahnan itu dicabut," harapnya.


Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Sahnan mendapatkan perlakukan kekerasan oleh beberapa orang karena dituduh mencabuli anak kandungnya. Akibat kejadian itu, Sahnan mengalami luka cukup serius hingga harus mendapatkan perawatan insentif di RSUD Tripat. (bib/r3)

Editor : Galih Mps
#Lobar