Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satres Narkoba Polres Lobar Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja di Batulayar

Sanchia Vaneka • Jumat, 22 Desember 2023 | 13:42 WIB
DITANGKAP: Inilah terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus polisi. (CHIA//LOMBOK POST )
DITANGKAP: Inilah terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus polisi. (CHIA//LOMBOK POST )

LombokPost-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dua terduga pelaku berinisial AA, 28 tahun, asal Sekarbela dan seorang Perempuan dengan inisial B, 27 tahun asal Batulayar, ditangkap.

“Modusnya, mengirim narkoba melalui ekpedisi. Mereka mengirim paket dengan dalih sendal gunung pria wanita casual grey. Isinya sendal gunung katanya. Tapi ternyata ganja,” kata Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi.

Pelaku berencana untuk mengedarkan barang dari Sumatera tersebut ke wilayah Lobar, khususnya Batulayar.

“Belum sempat diedarkan. Barang datang langsung kami amankan,” terangnya.

Keberhasilan polisi ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Bahwa di salah satu kos yang berada di Senteluk, Batulayar dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Dari informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba beserta tim melakukan penyelidikan.

Pada Rabu 22 November lalu, pukul 11.50 WITA Tim Opsnal dan Kasat Narkoba melakukan penggerebekan di kosan tersebut. Dan berhasil mengamankan dua orang.

“Waktu ditangkap, pelaku tidak menggunakan narkoba,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja. Karena ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Kako Polres Lobar.

Ia merincikan, barang bukti yang diamankan berupa satu buah box paket warna cokelat, didalamnya berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja. Satu plastik klip transparan yang berisi batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja. Satu buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya berisi alat hisap bong, tiga buah alat korek api gas yang sudah dimodifikasi. Tiga pcs kertas linting ganja, satu buah guting warna hitam, dua buah bundle klip plastik transparan, handphone merk Oppo warna gold, dan satu handphone merk Oppo warna lembayung.

“Untuk berat brutto keseluruhan barang bukti yaitu 453,36 gram,” bebernya.

Kepada para pelaku dapat disanggakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 junto pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni secara bersama-sama tanpa hak melawan hukum, mengedarkan, membeli, dan mengkonsumsi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

“Sekarang kedua tersangka sudah dalam proses penyidikan. Dan nanti apabila berkas sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya. (chi/r3)

Editor : Marthadi
#Lobar #Sabu #Narkoba